Sentimen
Negatif (99%)
14 Okt 2023 : 12.21
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

Ternyata Uang Hasil Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan SYL Untuk Umrah, Cicilan Mobil, hingga Perawatan Wajah

14 Okt 2023 : 19.21 Views 1

Gelora.co Gelora.co Jenis Media: News

Ternyata Uang Hasil Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan SYL Untuk Umrah, Cicilan Mobil, hingga Perawatan Wajah

GELORA.CO -KPK menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) tadi malam.

SYL disangka melakukan upaya pemerasan dan gratifikasi selama menjabat, sedangkan MH turut serta membantunya.

SYL yang dijemput paksa pada Kamis (12/10) malam juga disangka melakukan tindak pidana pencucian uang. Sementara itu, MH baru diperiksa kemarin (13/10) sore sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi, SYL memerintahkan KS (Sekjen Kementan Kasdi Subagyono yang juga menjadi tersangka dan telah ditahan) serta MH untuk melakukan pungutan dan setoran kepada ASN di lingkungan Kementan selama 2020–2023.

Pungutan itu dilakukan setiap bulan. Dan, ada paksaan dari SYL kepada ASN tersebut. "Di antaranya dimutasi ke unit kerja lain hingga difungsionalkan status jabatannya," paparnya.

Sementara untuk uang hasil dugaan korupsi itu, KPK menemukan, SYL, KS, MH, serta sejumlah pejabat di lingkungan Kementan menggunakannya untuk umrah dengan nominal miliaran rupiah. ’’Khusus SYL juga ditemukan aliran uang untuk kepentingan Partai Nasdem hingga miliaran rupiah,’’ paparnya.

Uang tersebut juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti cicilan kartu kredit, cicilan mobil Alphard, perbaikan rumah, tiket pesawat, hingga perawatan wajah bagi keluarga. Nilainya mencapai miliaran rupiah.

Dalam kasus itu, SYL, MH, dan KS dijerat Pasal 12 Huruf e dan 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Khusus SYL juga dikenai tambahan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Setelah diumumkan penahanannya ke publik oleh KPK, SYL meminta agar dirinya tidak dihakimi lebih dahulu. ’’Saya memiliki hak untuk membuktikan apa yang ada dan saya miliki,’’ paparnya.

Mengenai Firli yang tidak tampak muncul ke publik dan konferensi pers, Alexander Marwata menegaskan bahwa mantan Kapolda Sumatera Selatan itu ada di ruangannya selama dua hari terakhir. ’’Nggak ke mana-mana. Jangan khawatir,’’ jelasnya.

Pada saat SYL ditahan KPK, Polda Metro Jaya juga berencana memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Tapi, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto belum menyebut kapan persisnya pemeriksaan itu akan dilakukan.

Karyoto menambahkan, penyidiklah yang akan menentukan harinya. ’’Itu penyidik, nanti saya tanya penyidik. Nanti penyidik akan menjelaskan kalau ada jadwal-jadwal, saya enggak tahu secara detail,’’ katanya.

Baca Juga: Jadi Tersangka, SYL Dkk Disebut Terima Rp 13,9 M atas Dugaan Pungutan Seleksi Pejabat

Menurut Irjen Karyoto, pemanggilan pimpinan KPK itu akan dilihat dari perkembangan penyidikan. ’’Kalau memang sudah layak untuk diperiksa, dimintai keterangan sebagai saksi, ya kita panggil. Nanti kita panggil,’’ ujarnya.

Kemarin (13/10) Kevin Egananta, ajudan atau aide-de-camp (ADC) Firli, yang lebih dulu diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

’’Enggak ada arahan apa-apa. Saya jawab saja,’’ kata Kevin ketika tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak menyebut pemanggilan Kevin merupakan kali kedua. Pemeriksaan seharusnya telah dilakukan pada Rabu (11/10), tapi yang bersangkutan mangkir dan mengajukan penundaan pemeriksaan.

Ade menambahkan, sementara ini total saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut berjumlah 12 orang pada tahap penyidikan. Sebelumnya, penyidik memeriksa mantan Mentan SYL, sopir SYL, ajudan SYL, dan Kapolrestabes Semarang Kombespol Irwan Anwar. 

Sentimen: negatif (99.4%)