Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka TPPU
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK sebelumnya sudah menetapkan Syahrul sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, saat mengusut dugaan korupsi di Kementan, Syahrul diduga menggunakan uang hasil korupsi itu untuk memenuhi sejumlah kebutuhan pribadinya seperti mencicil kartu kredit, perbaikan rumah, perawatan wajah, hingga aliran dana ke Partai Nasdem senilai miliaran rupiah.
“Tersangka Syahrul turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).
Baca juga: KPK Sebut Ada Uang Miliaran dari Syahrul Yasin Limpo ke Partai Nasdem
Adapun TPPU terkait dugaan kesengajaan menyembunyikan kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan sumber aset kekayaannya. Aset-aset yang coba disamarkan itu diduga bersumber dari korupsi.
Sementara itu, dalam perkara pemerasan dalam jabatan dan gratifikasinya, Syahrul diduga memerintahkan dua anak buahnya untuk mengumpulkan setoran dari unit eselon I dan II di lingkungan Kementan.
Kedua orang itu adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Setoran itu disetorkan setiap bulan secara rutin dengan nilai mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS.
Baca juga: KPK Tahan Syahrul Yasin Limpo
Perbuatan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023. Temuan awal KPK, jumlah uang yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta mencapai Rp 13,9 miliar.
Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul.
Sementara, dalam pidana pokoknya, ia disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (100%)