Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Duga Syahrul Pakai Miliaran Rupiah Uang Korupsi untuk Perawatan Wajah Keluarga
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menggunakan uang hasil korupsinya untuk perawatan wajah keluarga.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, uang itu diduga merupakan hasil dari memeras bawahannya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dan penerimaan gratifikasi.
“(Digunakan) hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).
Baca juga: KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Gunakan Uang Korupsi untuk Umrah
Dalam memeras bawahannya, Syahrul diduga memerintahkan dua bawahannya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Mereka ditugaskan mengutip setoran dari unit setoran di eselon I dan II Kementan. Uang yang dibayarkan bersumber dari realisasi anggaran yang digelembungkan dan dari vendor.
Sejauh ini, KPK mengendus jumlah uang yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta bernilai Rp 13,9 miliar.
Menurut Alex, Kasdi dan Hatta mengetahui penggunaan uang panas oleh Syahrul tersebut.
Baca juga: KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka TPPU
Selain untuk perawatan wajah dan pengobatan, Syahrul juga diduga menggunakan uang tersebut untuk membayar cicilan kartu kredit, cicilan Alphard, dan merenovasi rumah.
Selain itu, KPK juga mengendus uang korupsi tersebut digunakan untuk perjalanan ibadah umrah.
“Terdapat penggunaan uang lain oleh Syahrul bersama-sama Kasdi dan Hatta serta sejumlah pejabat di Kementan untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah,” kata Ali.
Karena perbuatannya, Syahrul, Kasdi, dan Hatta disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Syahrul juga disangka melanggar Pasal Pasal 3 dan 4 Undang-Udang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (99.6%)