Sentimen
Positif (100%)
14 Okt 2023 : 07.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor, Temanggung

Tokoh Terkait

Bakal Ada Aturan Soal Rokok di RPP UU Kesehatan, KPAI Usulkan Batas Usia Minimum 21 Tahun

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

14 Okt 2023 : 07.35
Bakal Ada Aturan Soal Rokok di RPP UU Kesehatan, KPAI Usulkan Batas Usia Minimum 21 Tahun

PIKIRAN RAKYAT - Pengaturan untuk peredaran dan penjualan rokok tembakau dan rokok elektronik kembali berbarengan dengan pembahasan rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan turunan dari UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun menyetujui pengaturan itu dan bahkan memberi masukan syarat pembeli rokok haruslah minimum berusia 21 tahun.

Saran yang diajukan KPAI itu merupakan salah satu klaster pembahasan yaitu bagian perlindungan anak dari produk zat adiktif dan rokok elektronik. KPAI sendiri mengajukan saran yang meliputi 8 klaster.

"Kami mengajukan untuk meningkatkan usia minimal menjadi 21 tahun. Saat ini baru di usia 18 tahun, tapi berdasarkan kajian yang ada, kami mendorong supaya idealnya usia minimal 21 tahun," kata Ketua Pokja RPP Kesehatan KPAI, Jasra Putra, Jumat, 13 Oktober 2023.

Ia mengatakan, batas usia minimal itu untuk disematkan dalam kemasan rokok. Selain itu, usia 21 tahun pun menjadi syarat untuk membeli rokok baik di gerai modern ataupun warung.

Baca Juga: Asap Rokok Sumbang Polusi Udara

KPAI mengusulkan teknis pembelian dengan kewajiban menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Itu bukan hanya berlaku untuk penjualan rokok tembakau konvensional, tapi juga rokok elektronik.

"Kami juga ingin ada pengaturan tentang memajang produk tembakau ini baik di gerai modern ataupun warung. Jadi, ada penegasan supaya diatur peletakannya sehingga produknya tidak terlihat oleh anak-anak," ucapnya.

CSR perusahaan produsen rokok tembakau konvensional maupun rokok elektronik pun diusulkan supaya tidak memunculkan merek dagangnya. Itu diharapkan berlaku di semua CRS seperti bidang sosial, pendidikan, dan lainnya.

Selain itu, KPAI juga menyarankan supaya ada larangan untuk penjualan ke ibu hamil. Ibu hamil juga menjadi subjek yang dilindungi karena ada anak yang dikandungnya. Pengertian anak bukan hanya yang sudah lahir sampai usia 18 tahun, tapi juga anak yang masih berupa janin di dalam kandungan ibunya yang juga memiliki hak kesehatan.

Baca Juga: Mitos atau Fakta Seputar Kanker, Pemicu Genetik, Gaya Hidup, hingga Asap Rokok

Usulan terkait 8 klaster RPP UU Kesehatan

Jasra mengatakan, KPAI sudah memberikan masukan untuk RPP UU Kesehatan ke Menteri Kesehatan pada 9 Oktober 2023. KPAI membaginya menjadi masukan untuk 8 klaster pembahasan, yaitu ibu, bayi, anak dan remaja; penyandang disabilitas; gizi; upaya kesehatan jiwa; usaha kesehatan sekolah; kesehatan lingkungan; perlindungan anak dari produk zat adiktif dan rokok elektronik; serta skema pembiayaan kesehatan anak.

Menurut dia, UU Kesehatan itu memiliki transformasi yang sangat luar biasa. Hambatan yang dialami KPAI saat ini dalam menangani pengaduan atau kasus yang melibatkan anak, bisa memiliki jalan keluar dalam pengaturan di UU yang baru.

"Karena itu, harapannya, masukan kita bisa diterima semua di pembahasan RPP. Kalau dari saran kami ada yang sudah masuk, ya enggak perlu ditambahkan. Tetapi misalkan ada tambahan berkaitan dengan isu kesehatan anak, diharapkan RPP itu bisa mengakomodasi sesuai usulan KPAI," ujarnya.

Transformasi yang ia contohkan adalah terkait visum saat anak mengalami kekerasan yang memiliki hambatan untuk mengaksesnya. Selain itu, tindak lanjut pengaduan dari keluarga yang memprotes layanan kesehatan karena ada maladministrasi atau malapraktik.

Baca Juga: Kisah Petani di Temanggung, Tembakau Lebih dari Urusan Hidup dan Mati

Selama ini, tindak lanjut itu terhalang oleh lembaga profesi maupun RS. Namun sekarang, hambatan yang dialami keluarga maupun KPAI sudah tidak ada lagi dengan adanya UU Kesehatan baru yang akan diturunkan menjadi PP.

Selain itu, KPAI juga mengusulkan hal yang bersifat teknis di dalam bahasan 8 klaster itu. Misalnya terkait tata laksana rawat gabung antara ibu yang baru melahirkan dengan bayinya. Hal itu penting supaya tidak terjadi lagi kasus bayi tertukar seperti di Bogor beberapa waktu yang lalu akibat RS tidak memiliki fasilitas rawat gabung.

Terkait kesehatan mental remaja, KPAI juga mendorong upaya pemenuhan kesehatan itu supaya remaja terlindung dan terhindar dari diskriminasi yang dapat mengganggu kesehatan mentalnya. Remaja juga harus mendapatkan haknya terkait lingkungan yang aman, bersih, sehat, serta pencegahan supaya mereka tidak sampai terjerat dalam penyalahgunaan napza.

KPAI juga menyoroti untuk hak kesehatan anak disabilitas supaya memperoleh akses pelayanan kesehatan yang sesuai ragam disabilitas, aman, bermutu, dan terjangkau. Selain itu, anak disabilitas juga harus dipastikan mendapatkan informasi kesehatan yang mudah diakses dan mudah dipahami, supaya mereka mendapatkan pelayanan yang setara dengan anak lainnya.

Selama bulan September yang lalu, Kementerian Kesehatan melakukan beragam public hearing berkaitan dengan penyusunan RPP turunan UU Kesehatan itu. Misalnya, tentang topik pelayanan darah, penggolongan obat alam, praktik kefarmasian, serta perbekalan kesehatan dan penggolongan obat, dan lainnya.***

Sentimen: positif (100%)