Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Kasus: PHK
Tokoh Terkait
UU ASN Beri Kemudahan Honorer Jadi PNS, Ini Syarat dan Ketentuan yang diungkap DPR RI
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- UU ASN telah resmi ditetapkan sebagai penggantian atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada awal Oktober 2023.
Dengan disahkan UU ASN pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-7, Anggota Komisi X DPR RI Sodik Mudjahid berharap untuk segera mempercepat pengangkatan honorer guru yang terdaftar saat ini.
Meski demikian yang menjadi sorotan usai disahkan UU ASN yaitu kemampuan keuangan daerah. Menurutnya keuangan daerah menjadi kunci agar pemerintah pusat dapat memperhatikan kondisi keuangan masing-masing sebelum pengangkatan honorer dilakukan.
Dengan adanya Undang-Undang Keseimbangan Pemerintah Daerah dan Pusat, mempercepat pengangkatan guru honorer tinggal menunggu dana yang segera dicairkan.
Dengan demikian, pemerintah dapat melakukan relokasi anggaran pada bidang yang kurang prioritas dibandingkan dengan pengangkatan guru.
Baca Juga: Single Salary Akan Diberlakukan di Pemprov Jawa Barat, Ini Besaran Gaji yang Didapatkan Bulan November 2023
Sementara itu Anggota Komisi II DPR RI Hugua menilai revisi Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhasil diparipurnakan adalah bentuk terobosan penting dalam dunia birokrasi.
UU ASN ini memberi kepastian hukum bagi seluruh tenaga honorer, yaitu tidak akan ada PHK massal untuk para pegawai.
Kedepannya para tenaga honorer diberikan kesempatan untuk menjadi PNS dengan syarat lulus seleksi PPPK di rekrutmen ASN tahun ini dan tahun-tahun berikutnya.
Kebijakan menguntungkan ini tentu saja menjadi ‘privilage’ terutama bagi honorer yang telah lama mengabdi. Semakin lama pengabdian, semakin dipermudah juga dengan pengangkatannya.
Baca Juga: Hati-Hati, Tahun 2024 Pemerintah Tidak Akan Angkat Tenaga Honorer dengan Kriteria Ini Sebagai ASN
Penyesuaian tes honorer dengan mengikuti PPPK tenaga khusus muncul ke permukaan lantaran penerimaan PPPK bagi honorer tahun-tahun sebelumnya selalu digabung dengan pelamar umum.
Hal tersebut dirasa kurang adil lantaran sistem perangkingan dengan pelamar umum menyulitkan para tenaga honorer yang sudah berumur.
Nyatanya tidak sedikit dari mereka yang telah menghabiskan karir sebagai tenaga honorer di daerah terdepan Indonesia untuk waktu yang lama.
Sebagai contoh, tidak jarang sebuah sekolah di daerah terpencil yang hanya kepala sekolahnya saja yang PNS, sementara lainnya hanya guru honorer saja. Tak hanya itu, banyak pula puskesmas dan balai desa yang dipenuhi tenaga honorer namun tenaga PNS nya hanya hitungan jari.
Baik PNS atau honorer yang bertugas, sama-sama memberikan kontribusi pada masyarakat. Oleh karena ini dengan adanya UU ASN yang baru diharapkan tidak akan ada diskriminasi dan kecemburuan sosial.
Baca Juga: Gaet Mitra Lokal, Hilton Bandung Terapkan Pengolahan Sampah Organik
“Peran tenaga honor dalam mengembangkan dan melancarkan mesin birokrasi demi tegaknya bangsa dan negara menjadi bagian penting, peran tenaga horor ini begitu tinggi,” pungkasnya.***
Sentimen: positif (98.4%)