Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Tepis Isu Ancam SYL Cabut Laporan Dugaan Pemerasan di Polda
Detik.com Jenis Media: News
Jakarta -
KPK menepis kabar adanya ancaman ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat pemeriksaan untuk mencabut laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di Polda Metro Jaya. KPK menyebut pemeriksaan berjalan terbuka.
Mulanya, Alex mengatakan penyidik KPK selalu merekam penuh setiap pemeriksaan tersangka atau saksi di gedung KPK. Jalannya pemeriksaan itu, kata Alex, disaksikan juga oleh pimpinan KPK.
"Nah kalau toh nanti misalnya ini terkait dengan katanya ada ancaman terhadap yang bersangkutan dalam pemeriksaan di KPK, itu pada saat tersangka dilakukan pemeriksaan, dilakukan rekaman penuh, pimpinan bisa menyaksikan bagaimana jalannya pemeriksaan dan penyidik secara independen itu menanyakan apa yang perlu digali dari saksi maupun tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di KPK, Jumat (13/10/2023).
"Kalau ada penekanan, pemaksaan itu semuanya terekam, tentu kalau ada tekanan, ada paksaan saksi maupun tersangka bisa menolak," sambungnya.
Alex lalu menegaskan tidak ada ancaman maupun penekanan terhadap SYL saat pemeriksaan untuk mencabut laporan di Polda Metro Jaya. Dia menyebut pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan profesional.
"Semua tergambar di situ dan kami pastikan pemeriksaan yang kami lakukan di ruang pemeriksaan oleh penyidik itu berjalan fair, terbuka dan saya yakin sangat profesional tidak ada upaya-upaya pemaksaan, atau penekanan apalagi ketika yang bersangkutan punya hak ingkar, dia punya hak ingkar untuk tidak mengakui apa yang disangkakan," kata Alex.
Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK
Polda Metro Jaya meningkatkan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK RI dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke tingkat penyidikan. Hal itu diputuskan setelah penyelidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10).
Dia mengatakan kasus ini diselidiki kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Polisi kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.
Kemudian surat perintah penyelidikan terbit pada 21 Agustus 2023 sehingga polisi mencari dugaan tindak pidana korupsi. Hingga kemudian penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10) kemarin.
Ade Safri mengatakan ada 3 dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023," kata dia.
Terbaru, Polda Metro memeriksa ajudan Firli Bahuri bernama Kevin. Dia diperiksa sebagai saksi.
(whn/imk)
Sentimen: negatif (100%)