Sentimen
Negatif (98%)
13 Okt 2023 : 09.27
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Semoga Tak Dilatarbelakangi Kepentingan Politik

13 Okt 2023 : 16.27 Views 1

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Semoga Tak Dilatarbelakangi Kepentingan Politik

Gery David Sitompul | Kamis, 12/10/2023 17:17 WIB

Foto: Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berharap penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) oleh KPK tidak dilatarbelakangi kepentingan politik.

SYL menjadi tersangka korupsi di Kementan bersama dua orang lainnya. Mereka diduga telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar dari hasil korupsi.

"Saya berharap perkara ini murni perkara hukum, bukan seperti mencari-cari kesalahan saja, dan jangan sampai perkara ini dilatarbelakangi kepentingan politik," ujar SYL dalam rilis tertulis yang disebarluaskan oleh pengacaranya Febri Diansyah, Kamis (12/10).

SYL akan mendatangi KPK pada Jumat (13/10) besok sebagai bentuk penghargaan terhadap kewenangan KPK. Pengacara SYL mengatakan telah berkoordinasi dengan tim penyidik KPK terkait agenda pemeriksaan tersebut.

"Saya sampai di Jakarta dini hari ini. Saya kembali ke Jakarta sebagai wujud komitmen saya untuk kooperatif menghadapi proses hukum di KPK. Saya sudah siap lahir dan batin untuk menghadapi ini sesuai dengan hukum dan hak-hak saya sebagai tersangka," tutur dia.

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo menjadi tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Syahrul Yasin bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang tersebut merupakan hasil dari pungutan atau setoran kepada anak buah Syahrul melalui Kasdi dan Muhammad Hatta.

Uang Rp13,9 miliar tersebut berbeda dengan uang Rp30 miliar yang ditemukan tim penyidik KPK saat menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

TAGS : Korupsi Kementan Kementerian Pertanian KPK Syahrul Yasin Limpo Korupsi

Sentimen: negatif (98.4%)