Sentimen
Negatif (64%)
12 Okt 2023 : 20.47
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Kuasa Hukum Heran SYL Kooperatif Diperiksa Besok Tapi Justru Dijemput Paksa

13 Okt 2023 : 03.47 Views 1

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Kuasa Hukum Heran SYL Kooperatif Diperiksa Besok Tapi Justru Dijemput Paksa

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya jemput paksa terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (12/10) malam. Politikus Partai NasDem itu dibawa ke gedung KPK dengan tangan diborgol.

Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah merasa heran atas penjemputan paksa kliennya. Sebab, kliennya tersebut telah mengonfirmasi akan menghadiri agenda pemeriksaan pada Jumat (13/10) besok.

Baca Juga

KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo

“Karena Pak Syahrul justru sudah menerima surat panggilan tadi untuk jadwal pemeriksaan besok Jumat. Ia bilang akan kooperatif dan mengonfirmasi akan datang di pemeriksaan besok,” kata Febri dalam keterangannya, Kamis (12/10).

Lebih lanjut Febri menyampaikan tim kuasa hukum telah sepakat dengan penyidik KPK untuk memeriksa Syahrul Yasin Limpo besok. Namun, Syahrul Yasin justru dijemput paksa untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

“Kami tim hukum juga sudah koordinasi dengan bagian Penyidikan terkait konfirmasi kehadiran tersebut. Dan jadwal pemeriksaanya seharusnya besok Jumat,” ucap Febri.

Baca Juga

Foto Firli dan SYL Dinilai Bukan Masalah jika Sebelum Kasus di Kementan Diusut

Berdasarkan informasi, Syahrul dijemput paksa saat akan mengisi acara talkshow di sebuah stasiun televisi. Namun, ia batal mengisi talkshow tersebut karena dijemput dan dibawa ke Gedung KPK.

KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. Selain SYL, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta (MH).

Syahrul, Kasdi dan Hatta, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementrian Pertanian.

Ketiganya diduga juga ikut serta dalam proyek pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Kementan. Mereka diduga telah menerima sejumlah keuntungan atas perbuatan korupsinya. (Pon)

Baca Juga

SYL Berharap Penanganan Kasus di Kementan Tak Dilatarbelakangi Kepentingan Politik

Sentimen: negatif (64%)