Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Grup Musik: BTS
Kab/Kota: Senayan, Solo
Kasus: HAM, KKN, nepotisme
Tokoh Terkait
Selvi Ananda
Fajar Laksono
Ahmad Ridha Sabana
Rizal Ramli: Jokowi Jatuh Kita Bubarkan MK ! , MK Bukan Mahkamah Keluarga
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id – Ekonom sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Dr Rizal Ramli menyoroti gugatan yang dilayangkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia Capres-Cawapres.
Terdapat dua gugatan yang disorotinya, yakni perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Selanjutnya, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, yang meminta ‘pengalaman sebagai penyelenggara negara’ dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Sehingga Capres-Cawapres yang belum genap berusia 40 tahun tetapi pernah menjabat sebagai Bupati, Wali Kota dan Gubenur dapat maju sebagai Capres-Cawapres.
Terkait hal tersebut, Rizal Ramli menilai MK akan menolak gugatan dari PSI yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun. Namun, MK diyakininya akan mengabulkan gugatan Partai Garuda yang meminta ‘pengalaman sebagai penyelenggara negara’ dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Keputusan MK tersebut dinilainya sangat memalukan.
Mahkamah Konstitusi yang senyatanya merupakan penjaga konstitusi dinilainya akan berubah menjadi Mahkamah Keluarga yang mendukung dinasti kerajaan Jokowi.
“Akan ada sirkus Mahkamah Keluarga yg akan memutuskan boleh jadi Capres/Wapres, tidak ubah batas umur, asalkan pernah jadi Bupati/Gubernur,” tulis Rizal Ramli lewat status twitternya @RamliRizal pada Rabu (11/11/2023).
“Memalukan ini MK menjadi ‘Mahkamah Keluarga’ membangun dinasti kerajaan Jokowi – disgusting (menjijikan),” tambahnya.
Apabila prediksinya terjadi dan kemudian Jokowi kalah dalam Pemilu 2024, dirinya meminta rakyat untuk bersama membubarkan MK yang nepotisme dan abal-abal. Pernyataannya itu merujuk Ketua MK Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi.
“Jokowi jatuh kita bubarkan MK nepotisme dan abal2 ini!” tegasnya.
Pernyataan Rizal Ramli disambut ramai masyarakat. Beragam pendapat, baik pro dan kontra dituliskan terkait profesionalisme MK.
@BahrudinHm: Tidak ada jalan lain selain Rakyat memenangkan Pasangan #AMIN untuk kembali meluruskan arah jalan Republik ini yg terlalu jauh melenceng, bahkan seperti berbalik kemasa Orba dulu.
Insya Allah #AMIN menang.
@1kisinan: salam perubahan … terus ber sholawat asyghil … doa mulai … smoga Indonesia 2024 presiden nya ADIL Aamiin ya Allah … (kita tdk tahu dari mulut mana kata ‘Aamiin’ yg dikabulkan)
@jejechoen: Apa sebegininyakah rakyat tak berdaya. Mana kumpulan profesor2, kumpulan orang2 yg pintar. Apa ga ada suaranya. Ini mengenai nasib bangsa. Emak2 kayak saya cuma bisa makan ubi singkong, apalah daya selain doa
@MadiBros: Dodol aja klo mau berpasangan dgn anak kecil, lha partai Golkar, PAN, PBB dan yg lainnya masa mau tunduk sama Gerindra? …. malu dah …. harga diri taro dimana?
@DenasIdn1: Undang2 nya dulu waktu di buat lemah jg sih itu, akhirnya dijadikan celah oleh org2 norak yg haus kekuasaan. Knp juga itu uu bts usia bupati/gub mlh di bikin beda dg bts usia calon wapres/pres. Beginilah hukum wakanda di buat, nyisain celah buat akal2an nyolong
@Matataby0: Pemerintahan jokowi macam dagelan saja, rasa nya tak rela negara RI tercunta ini dipimpin orang2 seperti mereka.
@Fadlipenyair: Klau ngurus negara ngak becus tp klau politik licik dn culas paling pinter,kan ketahuan jg ahkirnya.lama2 kemana maunya Presiden..MK ahkirnya dijadikan majelis kluarga demi melanggenkan lkuasaan kpd anak2nya..dgn menabrak etika brpolitik..diawal memang pro tdp KKN(dinasti).
Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK Soal Syarat Umur Capres-Cawapres
Hal senada disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana. Dirinya menilai gugatan terkait usia minimum capres-cawapres dilayangkan terkait dengan usia Putra Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka.
Gibran terkendala menjadi pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 mendatang lantaran masih berusia 35 tahun. Terkait gugatan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).
Meski keputusan belum diputuskan, Denny Indrayana membocorkan hasil putusan.
“Banyak yang menanyakan bocoran putusan MK soal syarat umur capres-cawapres kepada saya. Tentu sulit dan tidak boleh mendapatkan informasi dari dalam lingkungan MK, baik dari hakim konstitusi ataupun para pegawai MK,” ungkap Denny Indrayana dalam status twitternya @dennyindrayana pada Selasa (11/10/2023).
“Karena itu, berikut saya sampaikan ‘bocoran’ dalam tanda kutip, putusan tersebut, yang saya prediksi akan dibacakan pada Senin (16/10/2023) depan,” tambahnya.
Dalam postingannya, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu ingin membuktikan argumentasi bahwa, ‘tidak mustahil untuk memprediksi putusan Mahkamah Konstitusi’ berdasarkan kecenderungan putusan-putusan sebelumnya, dan positioning politik para hakim konstitusi.
Melihat kecenderungan putusan MK atas perkara terkait pemilu dan antikorupsi, khususnya dalam putusan soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dan UU Ciptaker, yang komposisinya lima berbanding empat, alias 5 : 4 dissenting opinion, maka dirinya memprediksi putusan syarat umur capres-cawapres juga akan berujung pada angka yang sama.
Antara lain, lima hakim setuju mengabulkan, dan empat hakim menyampaikan pendapat berbeda alias memberikan dissenting opinion atau menolak permohonan.
“Saya menduga putusan bisa saja mengabulkan syarat umur menjadi 35 tahun; ATAU syarat umur tetap 40 tahun, namun dibuka kesempatan bagi ‘yang telah berpengalaman sebagai kepala daerah’,” jelas mantan Staf Khusus Presiden bidang Hukum, dan bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN itu.
Komposisi hakim MK yang berbeda pendapat antara lain:
1. Saldi Isra dan Suhartoyo akan tetap berada pada posisi dissenting opinion.
Keduanya sudah sejalan sejak lama, termasuk hanya berdua dissenting dalam soal syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
2. Wahiddudin Adams akan bersama Saldi dan Suhartoyo pada posisi berbeda pendapat.
Memasuki masa pensiun pada Januari tahun depan, menyebabkan Hakim Konstitusi Wahid menjadi nothing to lose, dan karenanya lebih konsisten menjatuhkan putusan secara merdeka (independen).
3. Posisi ke empat yang dissenting/berbeda adalah antara Enny Nurbaningsih atau Arief Hidayat.
Kalau Enny yang berbeda pendapat, berarti komposisi hakim yang dissenting opinion, akan sama dengan putusan masa jabatan KPK dan UU Ciptaker.
“Kemungkinan lain, saya memprediksi Arief Hidayat bisa masuk komposisi berbeda pendapat, lebih karena posisi politiknya, yang merupakan kompetitor dalam pemilihan Ketua MK yang baru lalu berhadapan dengan Anwar Usman, serta karena afiliasi organisasi massanya di GMNI, yang dikenal dekat dengan parpol tertentu (PDIP),” tulisnya.
Skenario yang juga patut dicermati, karena putusan ini sangat penting menyangkut kontestasi Pilpres 2024, dijelaskannya ada kemungkinan pula putusan akan sama kuat alias imbang, yakni 4:4 (empat berbanding empat) antara yang mengabulkan dan yang menolak permohonan.
Maka, yang menjadi penentu putusan menurut Pasal 45 ayat (8) UU MK adalah dimana posisi Ketua MK Anwar Usman, Ipar Presiden Jokowi. Dirinya memprediksi Anwar Usman ada pada posisi mengabulkan permohonan, alias memberikan kesempatan kepada Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan (paslon) pada Pilpres 2024.
“Namanya juga ‘bocoran’ alias prediksi, tentu kepastiannya akan terlihat setelah putusan dibacakan. Kita lihat saja, apakah prediksi saya akan tepat,” ungkap Denny Indrayana.
“Namun, tanpa dasar teori hukum konstitusi yang rumit, saya hanya ingin membuktikan bahwa tidaklah sulit untuk menduga arah putusan MK, dilihat dari kecenderungan pemikiran dan afiliasi politik para hakimnya, dan tentu saja dinamika politik yang mewarnai suatu permohonanan yang sarat dan kental dengan ‘political question’, semacam syarat umur capres-cawapres,” bebernya.
Sebelum menutup tulisannya, Denny Indrayana menyampaikan sidang etik advokat di Kongres Advokat Indonesia terkait pengaduan Mahkamah Konstitusi atas postingannya soal sistem Pemilu Legislatif tertutup atau terbuka beberapa waktu yang lalu digelar pada Senin (9/10/2023).
Disampaikannya tidak banyak yang memberitakan sidang etik tersebut, di samping persidangannya yang memang tertutup. Padahal ini menurutnya adalah catatan sejarah penting. Pertama kali ada Mahkamah Konstitusi mengadukan seorang advokat ke organisasi profesi.
“Saya merasa tersanjung sekaligus tertantang untuk membuktikan sama sekali tidak ada pelanggaran kode etik. Sebaliknya, saya berpandangan ada banyak persoalan etika di kelembagaan Mahkamah Konstitusi saat ini,” ungkap Denny Indrayana.
Terlepas soal pengaduan dugaan pelanggaran etika kepadanya tersebut, yang jauh lebih penting dan strategis sebenarnya adalah menjaga etika para hakim konstitusi, khususnya dalam memutuskan berbagai perkara di tahun politik 2023-2024 yang akan datang.
Yang pasti, laporan pengaduannya ke MK soal dugaan pelanggaran etika Ketua MK Anwar Usman tidak kunjung direspon apalagi diperiksa.
Padahal dugaan pelanggaran etika Ketua MK tersebut sangat erat dengan benturan kepentingan, karena tetap memeriksa permohonan pengujian syarat umur capres-cawapres, padahal berkaitan langsung dengan peluang keluarga Jokowi menjadi kontestan (paslon) dalam Pilpres 2024, yaitu: Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi.
“Akhirnya, putusan syarat umur capres-cawapres akan menjadi batu ujian kesekian akan kadar kenegarawanan para hakim konstitusi,” ungkap Denny Indrayana.
“Apakah para hakim MK berhasil menjalankan amanahnya sebagai the guardian of the constitution, penjaga konstitusi, atau bergeser menjadi the guardian of the family and dynasty. Senin depan sejarah akan mencatatnya,” tutupnya.
MK Putuskan Usia Capres-cawapres 16 Oktober 2023
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).
Dikutip situs resmi MK, gugatan yang akan diputus yakni perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.
Sebelumnya, juru bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi bahwa jadwal yang tertera di situs resmi MK merupakan jadwal resmi.
“Silakan pantau dan cek jadwal sidang di mkri.id,” ujar Fajar kepada wartawan, Senin (9/10/2023).
“Kalau sudah teragenda, ya, itu jadwalnya. Kalau belum, berarti belum teragendakan,” jelasnya.
Sebagai informasi, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.
Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, “pengalaman sebagai penyelenggara negara” diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, adalah adik politikus Gerindra, Ahmad Riza Patria.
Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Pembacaan putusan ini dilakukan hanya 4 hari sebelum pendaftaran capres-cawapres dibuka KPU RI pada 19 Oktober 2023.
Pendaftaran ini dibuka hingga 25 Oktober 2023.
Sejumlah pihak khawatir, MK dimanfaatkan untuk kepentingan dinasti politik Joko Widodo. Jika gugatan-gugatan di atas dikabulkan, maka putra sulungnya yang kini menjabat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dapat melaju ke Pilpres 2024 pada usia 36 tahun.
Gibran sendiri mengakui bahwa Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto berkali-kali memintanya untuk mendampingi sebagai bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024. Ia mengaku sudah melaporkan hal tersebut ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P.
“Semua orang kan sudah tahu beliau sudah minta berkali-kali dan sudah saya laporkan ke pimpinan. Ke Pak Sekjen, ke Mbak Puan dan lain-lain,” kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin (9/10/2023).
Atas permintaan itu, ia mengaku juga terkendala usia untuk memenuhi persyaratan maju sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024.
“Jawabannya umur tidak cukup,” terang suami Selvi Ananda.
Senada, salah satu unsur relawan Presiden Joko Widodo, Solidaritas Ulama Muda Jokowi (Samawi) berharap Prabowo menggandeng Gibran sebagai rekan duet pada Pilpres 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Samawi, Muhammad Nahdy saat berkunjung ke rumah Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10/2023), setelah pada siang harinya menghadirkan Jokowi di sebuah acara di Istora Senayan.
“Kami berharap Pak Prabowo menggandeng Mas Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presidennya Pak Prabowo, jika nanti MK mengabulkan gugatan atas batas minimal usia capres dan cawapres,” kata Nahdy, Sabtu (7/10/2023).
Lebih eksplisit, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebut bahwa nama Gibran akan dibahas dengan seluruh partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Sementara itu, salah satu organisasi sayap Partai Gerindra, Satuan Relawan Indonesia Raya (Satria) mendeklarasikan dukungan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) pada Pemilu 2024.
Deklarasi dukungan ini dipimpin oleh Ketua Umum Satria Bambang Haryadi di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2023).
“Hari ini kami mendeklarasikan dan mengusulkan kepada Bapak Prabowo dan Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendampingi Pak Prabowo di Pemilu Presiden 2024 adalah Mas Gibran atau yang sering kita sebut Gibran Rakabuming Raka,” kata Bambang. (Zs/Trbn)
Sentimen: positif (79.8%)