Sentimen
Negatif (96%)
13 Okt 2023 : 00.55
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Independensi KPK dalam Penetapan SYL Tersangka, LSAK: Korupsi ya korupsi, Tangkap dan Adili

13 Okt 2023 : 00.55 Views 3

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Independensi KPK dalam Penetapan SYL Tersangka, LSAK: Korupsi ya korupsi, Tangkap dan Adili

perintangan hukum dan serangan pada KPK dalam pemberantasan korupsi adalah hal yang nyata terjadi

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Peneliti LSAK, Ahmad Aron Hariri menegaskan penetapan eks Menteri Pertanian, SYL sebagai tersangka harus menjadi satu langkah pengusutan kasus dugaan tipikor di Kementan diselesaikan tuntas dan optimal dalam TPPU.

"Meski berhadapan dengan banyak tantangan, perintangan hukum, dan perlawanan balik dalam kasus korupsi ini, ditetapkannya SYL sebagai tersangka, juga telah menunjukkan konsistensi KPK dalam menjalankan tugasnya secara independen, dan tidak terpengaruh oleh kekuasaan apapun sesuai amanat UU 19/19 pasal 3," ujar Hariri, Kamis (12/10/2023).

Dia mengatakan perintangan hukum dan serangan pada KPK dalam pemberantasan korupsi adalah hal yang nyata terjadi.

Syahrul Yasin: Jangan Sampai Perkara Ini Dilatarbelakangi Kepentingan Politik

"Masih hangat di ingatan kita, betapa mencekamnya proses penahanan Lukas Enembe kala itu. Cara-cara persuasif yang dijalankan, pada faktanya harus tetap berhadapan dengan tombak dan panah yang dibidikkan langsung ke arah KPK. Namun, KPK tetap tegas menangkap Lukas Enembe dan kemudian memprosesnya di pengadilan," imbuhnya.

Hariri menyebut semua serangan pada KPK adalah konsekuensi logis yang harus dihadapi.

Menurutnya KPK tidak perlu haus pujian dan apresiasi meski konsekuensinya bisa saja mati. Termasuk dalam penanganan perkara korupsi di Kementan.

"Meski serangannya mempertaruhkan harga diri, kasus ini tidak boleh berhenti. Korupsi ya korupsi, tangkap dan adili," tegasnya.

Di sisi lain, polemik KPK dan Polda Metro Jaya (PMJ) yang berkembang karena pengusutan dugaan korupsi pada salah satu politisi Nasdem ini juga harus secara objektif diawasi. Sebab sulit dilepas, penangan perkara yang saling berpapasan ini memunculkan spekulasi publik, bahwa polemik ini menjadi upaya mendegradasi lembaga pemberantasan korupsi.

"Penegakan hukum harus mengedepankan asas prudent dan due process of law. Semua pihak harus terlibat mengawasi hal ini. Sebab bila ditemukan kejanggalan-kejanggalan dalam prosesnya, maka sebenarnya kita tengah memenangkan koruptor dari pada pemberantasan korupsi," pungkasnya.

Perdalam Kasus SYL, Komisi III DPR Bakal Panggil KPK dan Polri

Sentimen: negatif (96.8%)