Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Kami Lebih Tahu Momen yang Tepat
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan, pihaknya mengetahui kapan waktu yang tepat untuk mengumumkan status tersangka eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Pernyataan ini disampaikan Tanak dalam menanggapi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang lebih dahulu mengumumkan status tersangka Syahrul.
“Kita sebagai pihak yang berkepentingan tentunya lebih tahu kapan momen yang tepat untuk kita umumkan,” kata Tanak dalam konferensi pers pengumuman kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), di KPK, Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Nasdem Akui Syahrul Yasin Limpo Kirim Uang Rp 20 Juta ke Fraksi
Tanak mengatakan, pihaknya tidak bisa melarang Mahfud maupun pihak lain untuk mengungkapkan kepada publik mengenai status tersangka seseorang.
Adapun pihak KPK, kata Tanak, tidak mengumumkan tersangka itu sampai waktu penahanan dilakukan mengikuti aturan internal.
“Sehingga tidak ada kekeliruan kita dalam menjalankan tugas yang diembankan kepada kita dalam penanganan korupsi ini,” ujar Tanak.
Pensiunan jaksa tersebut mengatakan, tidak ada konsekuensi jika status tersangka diumumkan pihak lain. Namun, jika status hukum itu diumumkan KPK, terdapat risiko hukum.
Menurut Tanak, pihaknya juga harus berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Kalau kami yang berbicara tentunya ada konsekuensi hukumnya,” kata Tanak.
Baca juga: Segera ke Jakarta, Syahrul Yasin Limpo: Setelah Cium Tangan Ibu, Saya Lebih Yakin Lalui Ini
Adapun Mahfud mengumumkan status tersangka Syahrul kepada awak media pada Rabu (4/10/2023).
Mahfud mengaku mendapatkan informasi status hukum politikus Partai Nasdem itu dari KPK.
"Bahwa dia sudah tersangka? Ya, saya sudah dapat informasi. Malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama kalau tersangka," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Pernyataan Mahfud itu lantas diprotes oleh sejumlah pihak, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Partai Nasdem. Mereka menyindir Mahfud tak ubahnya seperti Juru Bicara KPK.
Status hukum Syahrul baru diumumkan pada Rabu (11/10/2023) malam ini.
Ia dan dua bawahannya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (100%)