Sentimen
Negatif (99%)
11 Okt 2023 : 23.08
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

KPK Dalami Aliran Uang Dugaan Korupsi Syahrul Limpo ke Nasdem

12 Okt 2023 : 06.08 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KPK Dalami Aliran Uang Dugaan Korupsi Syahrul Limpo ke Nasdem

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami aliran uang dugaan korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ke Partai Nasdem.

Adapun Syahrul diketahui menjabat sebagai Dewan Pakar Partai Nasdem. KPK baru saja secara resmi mengumumkannya sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Sedangkan apakah ada aliran dana ke Nasdem, itu nanti masih didalami lagi,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Selain Syahrul, dalam perkara ini KPK juga menetapkan dua anak buahnya sebagai tersangka.

Baca juga: Nasdem Akui Syahrul Yasin Limpo Kirim Uang Rp 20 Juta ke Fraksi

Mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Syahrul diduga memerintahkan mereka untuk mengutip uang dari unit eselon I dan II di Kementan. Uang yang disetorkan diduga bersumber dari penggelembungan realisasi anggaran di Kementan dan para vendor.

Uang tersebut kemudian disetorkan secara rutin ke Syahrul setiap bulan.

“Dengan besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS,” tutur Tanak.

Baca juga: Segera ke Jakarta, Syahrul Yasin Limpo: Setelah Cium Tangan Ibu, Saya Lebih Yakin Lalui Ini

Tanak mengatakan, uang panas itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syahrul dan keluarganya.

Menurut Tanak, jumlah keseluruhan uang panas yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta sekitar Rp 13,9 miliar.

“Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” ujar Tanak.

Karena perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (99%)