Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
KPK Tahan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Terkait Kasus Dugaan Korupsi dan Penerimaan Gratifikasi
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono. Dia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Kasdi Subagyono ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Dia akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama berjalannya proses penyidikan.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan pertama pada tersangka KS (Kasdi Subagyono) selama 20 hari, mulai 11 Oktober 2023 hingga 30 Oktober 2023 di Rutan KPK," kata Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Rabu, 11 Oktober 2023.
Cegah 9 Orang ke Luar NegeriKPK mencegah 9 orang bepergian ke luar negeri untuk mempermudah proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan.
Baca Juga: KPK Akui Sudah Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Dugaan Korupsi di Kementan
Ali mengatakan pengajuan pencegahan telah disampaikan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham). Namun, dia tak membeberkan identitas pihak-pihak yang dicegah meninggalkan wilayah hukum Indonesia.
“Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat, 6 Oktober 2023.
Ali hanya menyebutkan pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri di antaranya adalah tersangka dugaan rasuah di Kementan.
“Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut,” tutur Ali.
Lebih lanjut, juru bicara berlatar belakang jaksa ini menjelaskan kesembilan orang dicegah ke luar negeri selama 6 bulan. Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan.
Baca Juga: Kasus Korupsi di Kementan, Kader NasDem Syahrul Yasin Limpo Diperiksa Hari Ini
“Pengajuan cegah ini ditujukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama sampai dengan nanti bulan April 2024 dan tentu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan,” ujar Ali.
Ali mengingatkan kepada pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri agar kooperatif memenuhi panggilan apabila sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik.
“Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini diantaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari Tim Penyidik,” ujar Ali.
Berdasarkan informasi, sembilan pihak yang dicegah KPK ke luar negeri adalah Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian RI), Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI), Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI), dan Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI).
Kemudian, Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI), Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI), Ayun Sri Harahap (Dokter), Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI), dan A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar/Mahasiswa).***
Sentimen: negatif (100%)