Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Cimahi
Kasus: PHK, teror
Tokoh Terkait
UU ASN 2023 Sudah Disahkan, Tenaga Honorer Dapat Privilege dari Pemerintah
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Nasib tenaga honorer semakin diperhatikan pemerintah melalui UU ASN 2023.
Hal itu karena UU ASN yang baru disahkan pemerintah dapat menjadi payung hukum bagi tenaga honorer.
UU ASN 2023 disahkan pemerintah dalam Rapat Paripurna DPRI RI pada Selasa, 3 Oktober 2023 lalu.
Disahkannya UU ASN 2023 membuat berbagai permasalahan dalam birokrasi menemukan titik terangnya, termasuk persoalan tenaga honorer.
Kini, hadirnya UU ASN 2023, tenaga honorer mendapatkan kejelasan nasib dan privilege dari pemerintah.
Salah satunya adalah tenaga honorer batal dihapus dan dipastikan tidak terkena PHK massal pada 2023.
Selain itu, UU ASN 2023 juga menjamin bahwa tenaga honorer tidak akan merasakan pengurangan gaji.
Privilege tenaga honorer setelah UU ASN 2023 disahkan tidak hanya itu saja.
Baca Juga: Ramai Gerakan Netizen Ingin Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Dibuka Kembali, Kejagung Angkat Bicara
Anggota Komisi II DPR RI belakangan menyebutkan privilege yang bisa didapat tenaga honorer berkat disahkannya UU ASN 2023.
"Saya rasa ini jadi privilege, terutama bagi yang lama mengabdi," kata Hugua, dikutip AyoBandung.com dari laman resmi DPR pada Rabu, 11 Oktober 2023.
Hugua menambahkan bahwa privilege yang dimaksud adalah kemudahan tenaga honorer menjadi ASN.
Pemerintah saat ini dikabarkan akan mengalihkan statu tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu atau PPPK penuh waktu.
Adanya UU ASN 2023, diharapkan bisa membantu tenaga honorer untuk mengikuti rekrutmen ASN lewat jalur khusus.
Terlebih, tenaga honorer banyak yang sudah mengabdi selama bertahun-tahun.
"Jadi semakin lama pengabdian semakin dihitung dengan kebijakan-kebijakan," ujar Hugua menambahkan.
Jalur khusus rekrutmen ASN bagi para tenaga honorer ini dibuat pemerintah setelah mempertimbangkan seleksi tahun sebelumnya.
Pada rekrutmen sebelumnya, tenaga honorer dan pelamar umum digabung menjadi satu.
Sehingga, kondisi tersebut menyulitkan tenaga honorer dalam sistem perankingannya, terutama bagi non ASN yang sudah berumur.
Padahal sebagian besar tenaga honorer menghabiskan kariernya mengabdi sebagai pegawai non ASN di instansi pusat maupun daerah.
Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Cimahi dan Bandung 11 Oktober 2023, dari Baleendah ke Cimahi Selatan
Untuk itu, Hugua mendorong pemerintah agar menghargai dan tidak melupakan para tenaga honorer.
Sebab, menurutnya tenaga honorer memiliki peran yang begitu besar dalam menjalankan birokrasi hingga negara Indonesia maju seperti sekarang.
"Karena kita harus memahami dan menghargai bahwa negara ini maju seperti sekarang tidak terlepas dari peran birokrasi otomatis, tapi sekali lagi jangan lupa bahwa peran tenaga honorer di dalam menjalankan mesin birokrasi itu tinggi, tinggi sekali," ujar Hugua.
Hugua kemudian mencontohkan kondisi tenaga honorer di instansi daerah yang memerlukan perhatian dari pemerintah.
Di sebuah sekolah di daerah terpencil, masih banyak yang hanya kepala sekolahnya saja yang PNS.
Selebihnya, guru dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut statusnya masih tenaga honorer.
Kondisi serupa juga tak jarang ditemukan di Puskesmas di daerah terpencil serta balai desa.
Umumnya hanya sekretasis desa saja yang sudah jadi PNS, sedangkan selebihnya menjadi tenaga honorer.
"Jadi ini tidak bisa kita tutup mata bahwa, peran tenaga honor di dalam mengembangkan dan melancarkan mesin birokrasi demi tegaknya bangsa dan negara seperti posisi Indonesia yang keren seperti ini di baik sebagai pusat pertumbuhan ekonomi global di ASEAN tentu dan Indonesia menjadi bagian penting dari episentrum itu. Peran tenaga horor ini begitu tinggi," kata Hugua menegaskan.
Baca Juga: Sebut Jessica Wongso Bukan Pelaku di Balik Kematian Mirna, Wirang Birawa Alami Teror, Dikirimi Kain Kafan!
Setelah UU ASN 2023, tenaga honorer masih harus menunggu kejelasan nasib mereka selama beberapa bulan ke depan.
Sebab, pemerintah masih merancang aturan turunan UU ASN 2023 untuk penataan tenaga honorer.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, bahwa pemerintah membutuhkan waktu tiga bulan untuk menyelesaikan aturan turunan tersebut.***
Sentimen: positif (100%)