Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Dirut Perumda NKR Minta Maaf atas Penyerangan Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang
Medcom.id Jenis Media: News
Tangerang: Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Niaga Kerta Raharja (Perumda NKR), Finny Widiyanti buka suara terkait insiden penyerangan yang terjadi di Pasar Kutabumi oleh ratusan anggota organisasi masyarakat (ormas) pada Minggu, 24 September 2023. Dirinya meminta maaf atas insiden penyerangan, penganiayaan dan penjarahan terhadap para pedagang Pasar Kutabumi. "Saya atas nama Perumda NKR menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan Pemkab Tangerang, masyarakat dan pedagang Pasar Kutabumi. Hal ini atas insiden yang terjadi dan prihatin yang mendalam atas adanya korban pada peristiwa tersebut," ujarnya, Kamis, 12 Oktober 2023. Finny menuturkan, peristiwa mencekam yang menimbulkan korban luka bagi para pedagang itu berawal dari surat permohonan bantuan pengamanan kepada pihak ormas, yang diterbitkan oleh Kepala Pasar Kutabumi, Hapid Fauzi. Namun, lanjutnya, pengerahan ratusan anggota ormas tersebut justru menjadi pemicu insiden penyerangan, perusakan, hingga penjarahan terhadap pedagang. "Untuk yang bersangkutan saat ini sudah diperiksa oleh pihak kepolisian, walaupun seperti itu kami memberikan bantuan pendampingan hukum. Akan tetapi secara internal, kami belum memberikan sanksi, karena ada SOP-nya sendiri," katanya. Finny menjelaskan, surat permohonan kepada ormas tersebut bukan diterbitkan oleh Perumda NKR. Pasalnya, kata dia, setiap surat yang keluar harus melalui dan ditandatangani oleh seorang Dirut, dengan menggunakan kop surat Perumda NKR yang beralamat Jalan Nyi Mas Melati. "Saya tegaskan, surat yang beredar itu tidak dibuat, dibikin dan direncanakan apapun oleh Perumda NKR. Sekali lagi, bukan dari kami," jelasnya. Sementara, Kepala Pasar Kutabumi, Hapid Fauzi mengatakan, dirinya memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat permintaan bantuan kepada ormas. Terlebih, lanjutnya, penerbitan surat itu didasari surat edaran Direksi Perumda NKR yang memberi batas waktu pengosongan Pasar Kutabumi pada 25 September 2023. "Kalau secara tugas pokok dan fungsi, saya punya kewenangan untuk menerbitkan surat itu," kata Hapid. Menurut Hapid, surat permohonan bantuan yang ditujukan kepada kelompok ormas tersebut disebarkan oleh mantan Direktur Operasional Perumda Niaga Kerta Raharja, Toni Wisamantoro. "Kalau itu Pak Tony, Pak Tony yang menyebarkan," ucap dia. Sebelumnya, ratusan orang tak dikenal yang tergabung dalam ormas menyerang pedagang Pasar Kutabumi, pada Minggu, 24 September 2023. Ratusan anggota ormas tersebut melakukan aksi anarkis dan menimbulkan kericuhan di pasar yang ada di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Akibat penyerangan anarkis itu, puluhan pedagang pun menjadi korban luka saat mencoba menghadang kedatangan ratusan ormas tersebut. Selain itu, barang-barang dagangan serta uang hasil berjualan yang ada di dalam laci di dalam kios para pedagang turut dijarah dan dicuri ratusan anggota ormas tersebut.
Tangerang: Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Niaga Kerta Raharja (Perumda NKR), Finny Widiyanti buka suara terkait insiden penyerangan yang terjadi di Pasar Kutabumi oleh ratusan anggota organisasi masyarakat (ormas) pada Minggu, 24 September 2023. Dirinya meminta maaf atas insiden penyerangan, penganiayaan dan penjarahan terhadap para pedagang Pasar Kutabumi."Saya atas nama Perumda NKR menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan Pemkab Tangerang, masyarakat dan pedagang Pasar Kutabumi. Hal ini atas insiden yang terjadi dan prihatin yang mendalam atas adanya korban pada peristiwa tersebut," ujarnya, Kamis, 12 Oktober 2023.
Finny menuturkan, peristiwa mencekam yang menimbulkan korban luka bagi para pedagang itu berawal dari surat permohonan bantuan pengamanan kepada pihak ormas, yang diterbitkan oleh Kepala Pasar Kutabumi, Hapid Fauzi. Namun, lanjutnya, pengerahan ratusan anggota ormas tersebut justru menjadi pemicu insiden penyerangan, perusakan, hingga penjarahan terhadap pedagang.
"Untuk yang bersangkutan saat ini sudah diperiksa oleh pihak kepolisian, walaupun seperti itu kami memberikan bantuan pendampingan hukum. Akan tetapi secara internal, kami belum memberikan sanksi, karena ada SOP-nya sendiri," katanya.
Finny menjelaskan, surat permohonan kepada ormas tersebut bukan diterbitkan oleh Perumda NKR. Pasalnya, kata dia, setiap surat yang keluar harus melalui dan ditandatangani oleh seorang Dirut, dengan menggunakan kop surat Perumda NKR yang beralamat Jalan Nyi Mas Melati.
"Saya tegaskan, surat yang beredar itu tidak dibuat, dibikin dan direncanakan apapun oleh Perumda NKR. Sekali lagi, bukan dari kami," jelasnya.
Sementara, Kepala Pasar Kutabumi, Hapid Fauzi mengatakan, dirinya memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat permintaan bantuan kepada ormas. Terlebih, lanjutnya, penerbitan surat itu didasari surat edaran Direksi Perumda NKR yang memberi batas waktu pengosongan Pasar Kutabumi pada 25 September 2023.
"Kalau secara tugas pokok dan fungsi, saya punya kewenangan untuk menerbitkan surat itu," kata Hapid.
Menurut Hapid, surat permohonan bantuan yang ditujukan kepada kelompok ormas tersebut disebarkan oleh mantan Direktur Operasional Perumda Niaga Kerta Raharja, Toni Wisamantoro.
"Kalau itu Pak Tony, Pak Tony yang menyebarkan," ucap dia.
Sebelumnya, ratusan orang tak dikenal yang tergabung dalam ormas menyerang pedagang Pasar Kutabumi, pada Minggu, 24 September 2023. Ratusan anggota ormas tersebut melakukan aksi anarkis dan menimbulkan kericuhan di pasar yang ada di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Akibat penyerangan anarkis itu, puluhan pedagang pun menjadi korban luka saat mencoba menghadang kedatangan ratusan ormas tersebut. Selain itu, barang-barang dagangan serta uang hasil berjualan yang ada di dalam laci di dalam kios para pedagang turut dijarah dan dicuri ratusan anggota ormas tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(MEL)
Sentimen: negatif (100%)