Sentimen
Positif (66%)
12 Okt 2023 : 10.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cilacap

Tokoh Terkait

MPR Minta KPPPA dan KPAI Lakukan Kajian Mendalam soal 2.355 Kasus Pelanggaran Perlindungan Anak

12 Okt 2023 : 10.41 Views 3

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

MPR Minta KPPPA dan KPAI Lakukan Kajian Mendalam soal 2.355 Kasus Pelanggaran Perlindungan Anak

pemerintah dalam hal ini KPPPA bersama KPAI untuk segera menyikapi fenomena yang terjadi dengan melakukan kajian mendalam

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan sejak Januari hingga Agustus 2023 tercatat 2.355 kasus pelanggaran pada perlindungan anak. Namun, jumlah tersebut belum menggambarkan keseluruhan kasus yang terjadi karena tidak semua kasus teradukan ke KPAI.

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengaku prihatin atas tingginya angka kasus pelanggaran pada perlindungan anak.

Menurutnya pemerintah dalam hal ini KPPPA bersama KPAI untuk segera menyikapi fenomena yang terjadi dengan melakukan kajian mendalam terhadap penyebab tingginya angka kekerasan anak utamanya di lingkungan satuan pendidikan, sehingga langkah tepat dapat dilakukan dan disesuaikan berdasarkan hasil kajian yang ada.

Soal Pengganiayaan PRT di Lampung,DPR: Tegakkan Hukum, Jangan Tunda RUU Perlindungan PRT

"MPR  mendesak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), KPAI dan semua pihak terkait untuk memformulasikan secara riil perlindungan terhadap anak, terutama anak pada satuan pendidikan,"kata Bamsoet, Rabu (11/10/2023).

Dia berharap baik pemerintah pusat dan daerah, keluarga, dan masyarakat, serta aparat pemerintah sipil hingga ke RT/RW, pihak satuan pendidikan, untuk berpartisipasi setidaknya melaporkan jika terjadi kekerasan terhadap anak.

"Hal ini mengingat data kasus pelanggaran pada anak mengalami kenaikan setiap bulannya, sehingga perlu mendapatkan perhatian bersama untuk menekan penurunan angka kekerasan anak, khususnya di lingkungan satuan pendidikan," tuturnya.

Bamsoet juga minta pemerintah memberikan dukungan terhadap KPAI agar tetap menjalankan program perlindungan anak dengan mengedepankan perspektif Undangan-Undang (UU) Perlindungan Anak serta UU Sistem Peradilan Pidana Anak pada semua proses kasus anak, namun tetap mengedepankan aspek pembinaan, termasuk pemberian pidana tidak hanya untuk membuat efek jera yang harus ditumbuhkan kepada pelaku, disamping memberikan rasa keadilan bagi korban.

Kasus Perundungan Siswa SMP di Cilacap, DPR: Korban Harus Diberi Pendampingan Psikologis

Sentimen: positif (66.7%)