Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
KPK Umumkan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tersangka
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.
SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait promosi jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca Juga
Mentan SYL Batal Datang ke KPK Hari Ini
Selain SYL, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta (MH).
"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka sebagai berikut, SYL Menteri Pertanian periode 2019-2024, KS Sekjen Kementan, MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di kantornya, Jakarta, Rabu (11/10).
SYL, Kasdi dan Hatta, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementan.
Baca Juga
Kasus Mentan SYL Berpotensi Menggerus Eksistensi Anies di Pilpres
Ketiganya diduga juga ikut serta dalam proyek pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Kementan. Mereka diduga telah menerima sejumlah keuntungan atas perbuatan korupsinya.
Saat ini, KPK baru melakukan upaya penahanan terhadap Kasdi Subagyono. Kasdi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka, hari ini. KPK menahan Kasdi untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 Oktober sampai 30 Oktober 2023 di rutan KPK," kata Johanis.
Sedangkan tersangka SYL dan Hatta, hari ini mengonfirmasi tidak hadir.
"Oleh karena itu kami ingatkan untuk kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Anggota DPR soal Foto Firli Ketemu SYL: Menyalahi Kode Etik
Sentimen: negatif (99.8%)