Sentimen
Kasus Pasar Modal Menjamur, OJK Cabut Izin Broker dan MI
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah memberikan saksi kepada sejumlah pihak atas pemeriksaan kasus yang terjadi di pasar modal, termasuk sanksi miliaran rupiah kepada dua manajer investasi (MI).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi menyebut hingga September 2023 OJK telah mengenakan sanksi administrasi atas pemeriksaan kasus pasar modal kepada 102 pihak yang terdiri dari sanksi denda sebesar Rp 57,98 miliar, 8 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 45 perintah tertulis dan 23 peringatan tertulis.
OJK juga menyebut telah mengenakan sanksi administrasi atas denda keterlambatan senilai Rp 12,41 miliar kepada 254 pelaku jasa keuangan di pasar modal.
Selanjutnya, OJK juga mengungkapkan pada bulan September telah memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha kepada PT Nadira Investasikita Bersama selaku perusahaan perantara pedagang efek yang khusus untuk reksadana dan PT Maseri Management selaku manajer investasi.
“[PT Nadira dan PT Maseri] terbukti melanggar UU Pasar Modal,” sebut Inarno dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Selasa (9/10/2023).
Pada September 2023 OJK juga menetapkan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis dan denda Rp 1,35 M, yaitu:
a. sanksi adm kepada 10 notaris yang melakukan kegiatan di pasar modal tapi tidak memiliki surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal.
b. Sanksi administratif sebesar Rp750 juta kepada 3 pihak atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan pasar modal terkait pegawai efek yang melakukan kegiatan pemasaran yang tidak dapat izin perorangan dari OJK. Sanksi kepada direksi serta perusahaan efek atau pelanggaran pengawasan.
c. Sanksi administratif denda nilai Rp600 juta kepada 1 pihak atas kasus transaksi perdagangan saham.
(Zs/CNBC)
Sentimen: negatif (95.5%)