Sentimen
Positif (99%)
12 Okt 2023 : 06.12
Tokoh Terkait

OJK: Perbankan Perlu Lakukan Stress Test Mandiri di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

12 Okt 2023 : 13.12 Views 1

Rmol.id Rmol.id Jenis Media: Nasional

OJK: Perbankan Perlu Lakukan Stress Test Mandiri di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan mendesak agar perbankan senantiasa melakukan stress test atau uji ketahanan secara mandiri.

”Dalam rangka mengukur ketahanan bank, selain melakukan stress test industri perbankan secara periodik, OJK juga meminta perbankan secara rutin melakukan stress test secara mandiri untuk memastikan kekuatan tingkat permodalannya. Ini untuk mengukur kemampuannya dalam menyerap potensi penurunan kualitas kredit restrukturisasi,” terang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers RDK baru-baru ini.

Dian juga mengatakan untuk meningkatkan daya tahan perbankan dapat dilakukan melalui penguatan permodalan dan pembentukan pencadangan secara memadai.

”Selanjutnya, OJK senantiasa berupaya memperkuat mitigasi risiko secara berkelanjutan dalam menghadapi tantangan ke depan dengan melakukan peningkatan kualitas pengawasan yang diiringi penguatan regulasi,” tambah Dian dalam keterangannya, Senin (9/10).

Dian menilai, tingginya permodalan perbankan diyakini mampu menyerap potensi risiko yang dihadapi. Pihaknya juga akan terus mendorong kinerja intermediasi dengan tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pembiayaan dan terjaganya likuiditas.

”Ke depan, patut dicermati dampak lanjutan dari tingginya ketidakpastian perekonomian maupun geopolitik global, khususnya karena kebijakan moneter global yang masih ketat (hawkish) dan termoderasinya perekonomian China. Ini yang dapat meningkatkan sentimen terhadap risiko likuiditas maupun risiko pasar,” ungkap Dian.

Dalam kaitan tersebut, berbagai upaya OJK dalam melakukan konsolidasi perbankan diharapkan dapat terus menjaga industri perbankan yang tetap tangguh dan memberikan kontribusi baik bagi perekonomian dan masyarakat.

“Konsolidasi perbankan tersebut juga diperkuat dengan upaya peningkatan integritas sistem keuangan secara keseluruhan melalui penerbitan POJK No.17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum yang merupakan tindak lanjut dari amanat UU P2SK,” jelasnya.


Sementara, dalam menjaga integrasi sistem perbankan, OJK akan bertindak tegas serta bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) & PPATK untuk menindak pihak-pihak yang memanfaatkan bank untuk tujuan-tujuan yang melawan hukum.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Sentimen: positif (99.8%)