Sentimen
Positif (66%)
11 Okt 2023 : 20.01
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Huawei

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Yohan Suryanto

Yohan Suryanto

Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

Dito Ariotedjo

Dito Ariotedjo

Irwan Hermawan

Irwan Hermawan

Namanya Disebut Terima Rp27 Miliar Duit Korupsi BTS 4G Kominfo, Menpora Dito Beri Kesaksian di Depan Hakim

12 Okt 2023 : 03.01 Views 1

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Namanya Disebut Terima Rp27 Miliar Duit Korupsi BTS 4G Kominfo, Menpora Dito Beri Kesaksian di Depan Hakim

Editor: Gatot Wahyu |  

Rabu 11-10-2023,13:05 WIB

Menpora Dito Ariotedjo saat tiba di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat-Fath Putra Mulya-Antara

FIN. CO.ID - Nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo disebut-sebut terima Rp27 Miliar duit korupsi BTS 4G Kominfo.

Terkait tuduhan terima duit korupsi BTS 4G Kominfo, Menpora Dito akan memberi kesaksiannya di depan majelis hakim Tipikor, pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Menpora Dito Ariotedjo siap memberikan kesaksiannya dan telah tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dito mengatakan dia ingin menunjukkan bahwa semua orang sama di hadapan hukum.

BACA JUGA:

"Nanti ikuti saja sidangnya, ya. Pokoknya ini saya menunjukkan di pemerintahan saat ini semua orang sama di hadapan hukum," kata Dito di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023

Dito dihadirkan sebagai saksi tambahan untuk tiga terdakwa, yakni mantan menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Kehadiran Dito sebagai saksi tambahan di persidangan tersebut sesuai dengan permintaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Dalam perkara tersebut, Johnny G. Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.

BACA JUGA:

Dalam surat dakwaan disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400,00.

Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp119 miliar; Windi Purnama menerima Rp500 juta; Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00.

Menpora Dapat Rp27 Miliar Uang Korupsi BTS 4G 

Sidang kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo mengungkap nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menerima uang Rp27 miliar.

Kesaksian yang mengungkap Menpora Dito Ariotedjo datang dari terdakwa sekaligus Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan pada sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Kominfo yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa, 26 September 2023.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI

Sumber:

Sentimen: positif (66.6%)