Sentimen
Negatif (100%)
11 Okt 2023 : 11.19
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Trisakti

Kasus: pembunuhan

Vonis 20 Tahun Telah Jatuh ke Jessica Wongso, Bisakah Kasus Ditinjau Ulang? Pendapat Pakar: Bisa, Asal ...

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

11 Okt 2023 : 11.19
Vonis 20 Tahun Telah Jatuh ke Jessica Wongso, Bisakah Kasus Ditinjau Ulang? Pendapat Pakar: Bisa, Asal ...

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Sejumlah kejanggalan yang ditemukan pada kasus kopi sianida  pasca dirilisnya Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso yang tayang pada 28 September 2023 di Netflix membuat netizen berharap kasus yang terjadi 2016 silam itu dibuka kembali. 

Jessica Wongso, dalam kasus itu, sudah dijadikan tersangka dan divonis 20 tahun penjara walaupun bukti yang mengarah padanya mengenai sianida tidak ditemukan.

 

Sejumlah kejanggalan yang menguak belakangan itu adalah:

Tidak adanya otopsi menyeluruh. Jessica Wongso dianggap cuek saat Mirna terkapar. Jessica buang celana. Orang yang memindahkan rekaman CCTV ke flashdisk tidak pernah dijadikan saksi sehingga kuasa hukum Jessica mempertanyakan keaslian video tersebut. Menggunakan fisiognomi seni membaca wajah yang sudah lama ditinggalkan namun digunakan kembali saat kasus ini karena kurangnya bukti. Manipulasi CCTV. Rekaman CCTV yang mengarah langsung pada meja Jessica tidak pernah ditayangkan. Hingga persidangan berakhir JPU tidak bisa memastikan bukti botol sianida yang ditunjukkan di persidangan. Benarkah berisi sianida atau bukan? Pencicip kopi Mirna tidak meninggal.

Netizen yang meragukan Jessica Wongso sebagai dalang pembunuhan pun menyerbu akun Instagram Presiden Jokowi.

 

Mereka ramai-ramai meminta Jokowi untuk membebaskan Jessica ataupun Jokowi membuka kembali kasus kopi sianida ini.

Lalu, apakah bisa kasus yang sudah memasuki babak akhir terdakwanya dibebaskan karena alasan tidak adanya bukti yang mengarah kepada tersangka?

Baca Juga: UU ASN Pastikan Tidak Ada Penghapusan Tenaga Honorer, DPR: Selama Status Mereka...

Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum Universitas Trisakti, menyebut kasus yang sudah menjatuhkan vonis kepada tersangka bisa dibuka kembali jika ditemukan kejanggalan.

"Bisa (dibuka kembali kasusunya) jika ditemukan ada salah satu atau keduanya dari dua hal ini (kejanggalan)," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/10/2023).

Kejanggalan tersebut adalah:

1. Adanya kekeliruan hakim dalam memutuskan perkara

Bila dalam sebuah kasus yang terpidananya sudah dan sedang menjalani masa hukumannya dan kemudian ditemukan kekeliruan atas putusan hakim, maka kasus dapat dibuka kembali.

"Ditemukan ada kekeliruan hakim dalam memutus perkara. Umpamanya hakim tidak mempertimbangkan beberapa keterangan saksi," ucapnya.

2. Ditemukan bukti baru

Kasus bisa dibuka kembali jika ditemukan ada novum atau bukti baru. Baik yang baru ditemukan maupun yang sudah ada sebelumnya tapi belum diajukan sebagai bukti pada proses perkara itu.

Novum adalah surat-surat bukti yang bersifat menentukan, yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan. Alat bukti yang dibuat setelah perkara diputus bukan termasuk novum.***

Sentimen: negatif (100%)