Pemprov DKI Gratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberikan insentif pajak daerah bagi masyarakat dengan menggratiskan biaya balik nama untuk kendaraan bekas.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.
Langkah ini sebagai upaya untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor dan mendorong wajib pajak untuk mendaftarkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
Baca Juga:
Pemprov DKI Tagih 44 Fasum dan Fasos dengan Nilai Rp 4,8 Triliun"Pemerintah DKI dengan bijak memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan 0 persen (nol persen) untuk BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya," bunyi keterangan tertulis pada Selasa (10/10).
Dalam peraturan tersebut, Gubernur DKI memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.
Pengenaan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan kepada wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.
Baca Juga:
Dianggap Sudah Tebus Kesalahan, PAN DKI Tak Masalah Cinta Mega Jadi Caleg Dapil 9Yang menarik lagi, insentif ini berlaku hingga akhir tahun 2023. Artinya, Anda memiliki waktu yang cukup panjang untuk memanfaatkan kesempatan ini dan melakukan perubahan kepemilikan kendaraan bermotor tanpa beban biaya yang signifikan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak.
"Dengan insentif 0 persen ini, kami harap dapat membantu Anda menghemat tetapi tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
Respons PDIP setelah PAN Usung Cinta Mega sebagai Bacaleg DPRD DKI JakartaSentimen: positif (49.6%)