Sentimen
Negatif (99%)
11 Okt 2023 : 04.05
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Partai Terkait
Tokoh Terkait
M Hasanudin Wahid

M Hasanudin Wahid

Edward Tannur

Edward Tannur

Penjelasan Status Nonaktif Edward Tannur dari Komisi IV DPR RI oleh PKB

11 Okt 2023 : 11.05 Views 1

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Penjelasan Status Nonaktif Edward Tannur dari Komisi IV DPR RI oleh PKB

Jakarta: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara resmi telah menonaktifkan Edward Tannur dari anggota Komisi IV. Hal ini dikarenakan agar Edward fokus pada penyelesaian masalah penganiayaan yang dilakukan anaknya, Gregorius Ronald kepada Dini Sera Afriyanti hingga tewas. "Terkait dengan kasus hukum yang menimpa salah satu anak dari anggota F-PKB DPR, Edward Tannur, kami dari DPP PKB akan memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari seluruh tugasnya di semua komisi," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Hasanuddin Wahid, Minggu malam, 8 Oktober 2023. Penonaktifan Edward Tannur dari Komisi IV DPR RI oleh PKB ini juga sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 huruf c dan g tentang Pemberhentian Antarwaktu dimana anggota diberhentikan karena diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Atau anggota diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   Baca juga: Ronald Tannur Anak Anggota DPR Jadi Tersangka kasus Penganiayaan Berujung Kematian Dilansir dari laman resmi dpr.go.id, Adapun Pasal 14 ayat 2 berbunyi sebagai berikut: Anggota diberhentikan antarwaktu karena beberapa alasan: a. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun. b. Melanggar sumpah/janji jabatan dan Kode Etik. c. Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kareba melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. d. Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. e. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD. f. Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD. g. Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jakarta: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara resmi telah menonaktifkan Edward Tannur dari anggota Komisi IV. Hal ini dikarenakan agar Edward fokus pada penyelesaian masalah penganiayaan yang dilakukan anaknya, Gregorius Ronald kepada Dini Sera Afriyanti hingga tewas.
 
"Terkait dengan kasus hukum yang menimpa salah satu anak dari anggota F-PKB DPR, Edward Tannur, kami dari DPP PKB akan memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari seluruh tugasnya di semua komisi," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Hasanuddin Wahid, Minggu malam, 8 Oktober 2023.
 
Penonaktifan Edward Tannur dari Komisi IV DPR RI oleh PKB ini juga sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 huruf c dan g tentang Pemberhentian Antarwaktu dimana anggota diberhentikan karena diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Atau anggota diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 


Dilansir dari laman resmi dpr.go.id, Adapun Pasal 14 ayat 2 berbunyi sebagai berikut:
Anggota diberhentikan antarwaktu karena beberapa alasan:


a. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun.
 
b. Melanggar sumpah/janji jabatan dan Kode Etik.
 
c. Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kareba melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
 
d. Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
e. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.
 
f. Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
 
g. Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(SUR)

Sentimen: negatif (99.6%)