Sentimen
Negatif (99%)
10 Okt 2023 : 19.47

Perkara Judi Divonis Ringan, KY dan Bawas Diminta Periksa Oknum Hakim PN Binjai

10 Okt 2023 : 19.47 Views 1

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Perkara Judi Divonis Ringan, KY dan Bawas Diminta Periksa Oknum Hakim PN Binjai

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) yang mengawasi kerja hakim secara eksternal maupun internal, diminta untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap hakim di Pengadilan Negeri Binjai. Ini dilakukan pasca putusan ringan yang dijatuhkan hakim selama 5 bulan terhadap 47 terdakwa yang didakwa perkara judi.

Adapun hakim PN Binjai yang mengadili 47 terdakwa yang dipisah dalam 4 berkas yakni, Fauzi (Ketua PN Binjai), Nurmala Sinurat (Wakil Ketua PN Binjai) dan Diana Gultom untuk 2 berkas. Kemudian 2 berkas lainnya, Wira Indra Bangsa dan Mukhtar menjadi hakim anggota bersama Ketua Majelis Hakim Fauzi serta hakim anggota lainnya Nurmala Sinurat.

Artinya, ada 5 hakim yang mengadili dan memeriksa 4 berkas perkara perjudian tersebut. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Kota Binjai khususnya, lantaran putusan yang dijatuhkan ringan.

Soalnya, polisi tengah gencar memberantas perjudian dan dibantu kumpulan ibu-ibu pengajian lantaran hal tersebut menjadi penyakit masyarakat yang menjadi momok. Namun sebaliknya, hakim sebagai wakil tuhan di dunia tidak menjatuhkan hukuman yang maksimal.

Praktisi Hukum asal Kota Medan, Redyanto Sidi menyayangkan putusan ringan yang dijatuhkan majelis hakim. “Sangat disayangkan kalau hakim menjatuhkan putusan yang menurut kita ringan terhadap orang yang melakukan perjudian, baik sebagai pekerja maupun pemain. Karena ini (judi), merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat yang dapat menular, bahkan dapat ditiru atau diikuti oleh anak-anak,” ujar Redyanto saat dimintai tanggapannya, Selasa (10/10).

Bagi dia, putusan atau hukuman ringan yang dijatuhkan tidak memberikan efek jera kepada para pelaku maupun pekerja hingga yang menyediakan lapak perjudian tersebut. Bahkan hal tersebut juga telah menciderai rasa keadilan, atas putusan yang dijatuhkan hakim PN Binjai.

Karenanya, dia meminta agar Bawas MA dan KY untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum hakim di PN Binjai. “Hakim yang menjatuhkan vonis ini patut diperhatikan dan diperiksa, apa hal yang melatarbelakangi dengan pertimbangannya, sehingga menjatuhkan vonis ringan, bahkan tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP. KY dan Bawas harus turun mempertanyakan dan memantau apa yang dikerjakan oleh hakim tersebut,” seru dia.

Meski demikian, putusan yang dijatuhkan hakim adalah kewenangan mereka. Artinya, kata dia, hakim memiliki kewenangan menjatuhkan hukuman di luar KUHAP atau di bawah 2/3 dari tuntutan JPU.

Sementara, Redyanto mengapresiasi tuntutan JPU yang dinilai telah maksimal. “Tuntutan JPU yang maksimal menunjukkan jaksa serius dan memang ingin memberikan efek jera serta menegakkan hukum dalam memberantas perjudian, baik kepada pelaku dan pekerja,” kata dia.

Sejatinya, hakim juga menjatuhkan hukuman yang maksimal. “Ini akan menjadi catatan karena penegakan hukum itu dari kepolisian dan kejaksaan, lalu hulunya ada pada hakim yang memutuskan,” pungkasnya.

Sebelumnya, 47 terdakwa ini didakwa dalam 4 berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari, Syarianto Tanamas alias Anto, Linda alias Ikhwen, Herina, Suryah alias Surya, Butet, Oei Guik Gun alias Incai, Lim Eng Lian alias Acin, Cin Huat alias Irwan alias Acin, Jimmy Agus Salim, Jansen alias Aseng, Parlindungan Sinaga, Soni Lau alias Asin, Usin Subur alias Ting Ling, Tjoa Poh, Ngamanken Perangin-angin alias Perangin-angin, Minta Marito Daulay alias Butet, Mawarwati alias Ahoa, Magdalena Rosmiaty Kasimir dan Heriyanto Sembiring.

Berkas kedua, Michael Tjoa, Yan Darmadi alias Ationg, Ermansyah alias Min Chong, Hari Gunawan alias Awi, Hotlan Sagala, Lady Andrayna alias Liu Phin, Hasan alias Asen, Suyanto alias Ahuk, Susanto Supono alias Santo, Idon Bahri alias Idon Berutu, A Seng, Suwanto, Hong Ho Tung dan Edi Als Cinsien.

Berkas ketiga terdiri dari Nio A Hok alias Ahok, Safiati, Elizabeth Sugianta alias Lisa, Su Zin alias Zin, Rahel Christin alias Rahel, Ricky Martin, David dan Lisyanti alias Yanti.

Terakhir berkas keempat, Lim Jono alias Amin, Teguh Halim alias A Hui, Harianto alias Acun dan Luhut Suhairi. Pada berkas pertama dengan jumlah 19 terdakwa, majelis hakim menyatakan, mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair serta membebaskan para terdakw dari dakwaan primair, pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Oleh majelis hakim menilai, para terdakwa dinyatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar pasal 303 sebagaimana dalam dakwaan subsidair alternative kedua, pasal 303 bis ayat (1) KUHPidana.

Untuk para terdakwa berkas kedua, majelis hakim menyatakan, 14 terdakwa tersebut dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair, pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Oleh majelis hakim menyatakan, para terdakwa di berkas kedua ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi, sebagaimana dalam dakwaan subsidair, pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana.

Untuk berkas ketiga, majelis hakim menyatakan, para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair, pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Oleh majelis hakim menyatakan, para terdakwa telah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak dan dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair, pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana

Terakhir berkas keempat, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsider, pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana. Oleh majelis menyatakan, pada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar pasal 303 sebagaimana dalam dakwaan lebih subsider, pasal 303 bis ayat (1) KUHPidana.

Diketahui, pada berkas pertama, para terdakwa dituntut oleh Tim JPU dari Kejati Sumut yang dipimpin Achmad Yusuf Ibrahim selama 1 tahun kurungan penjara.

Pada berkas kedua, 14 terdakwa yang didakwa sebagai penyedia lapak judi ini dituntut JPU selama 3 tahun kurungan penjara karena dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi. Juga pada berkas ketiga, 10 terdakwa dituntut sama dengan hukuman 3 tahun kurungan penjara.

Terakhir berkas keempat, JPU menuntut hukuman dengan kurungan penjara selama 1 tahun. Pada terdakwa ditangkap Polda Sumut ketika menggerebek praktik judi dari berbagai jenis di sebuah gudang Jalan Soekarno-Hatta KM 18, Binjai Timur, Minggu (28/5) sore.

Dalam penindakan yang dilakukan Polda Sumut, barang bukti disita alat praktik perjudian dan uang tunai hingga ratusan juta rupiah. (ted/ram)

Sentimen: negatif (99.6%)