Sentimen
Negatif (96%)
10 Okt 2023 : 19.47
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Partai Terkait

Hotel Sultan Disita Negara, Pontjo Sutowo Ajukan Gugatan Baru

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

10 Okt 2023 : 19.47
Hotel Sultan Disita Negara, Pontjo Sutowo Ajukan Gugatan Baru

Jakarta, CNBC Indonesia - Pontjo Sutowo kembali menggugat pemerintah buntut Hotel Sultan yang sudah diambil alih oleh negara. Gugatan baru tersebut dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (9/10/2023).

Adapun nomor perkara perbuatan melawan hukum yaitu 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Penggugat adalah PT Indobuildco yang tidak lain adalah perusahaan milik Pontjo Sutowo.

Dalam delik aduan disebutkan ada 4 pihak pemerintah yang digugat. Pertama adalah Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

-

-

Sedangkan pihak selanjutnya yang digugat adalah Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Sebelumnya, PT Indobuildco diminta untuk mengosongkan Hotel Sultan pada Rabu (4/10/2023). Namun Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengungkapkan alasan kliennya tidak mengosongkan Hotel Sultan karena lahan ini masih sengketa.

Foto: Petugas keamanan GBK memasang spanduk penyegelan Hotel Sultan di Kawasan Hitel Sultan, GBK, Jakarta, Rabu (4/10). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Petugas keamanan GBK memasang spanduk penyegelan Hotel Sultan di Kawasan Hitel Sultan, GBK, Jakarta, Rabu (4/10). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

"Tidak ada ketetapan pengadilan untuk mengosongkan hotel ini. Jadi kalau tidak mempergunakan putusan pengadilan adalah tindakan melanggar hukum, ketika lakukan eksekusi sendiri. Jadi contoh buruk dalam perkara lain, cukup pernyataan aja minta aparat kepolisian tanpa perintah pengadilan. Itu tindakan pelanggaran hukum," kata Hamdan.

Hamdan menilai pemerintah walau punya kekuasaan tapi tidak bisa melaksanakan langkah dengan semena-mena, sebaliknya harus berdasar hukum karena masuk sebagai negara hukum. Alih-alih mengosongkan Hotel Sultan, pengelola justru bakal melawan pemerintah.

"Saya prihatin tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan tanpa memperhatikan aturan hukum berlaku apalagi oleh negara. Kalau negara buat lakukan pelanggaran hukum rakyat boleh melawan, dengan lakukan upaya hukum, itu yang dilakukan Indobuildco," sebut Hamdan.

Seperti diketahui, PT Indobuildco adalah milik pengusaha Pontjo Sutowo. Sebelumnya, pihak Pontjo Sutowo diminta segera mengosongkan kawasan tersebut karena Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis pada Maret-April 2023.

Sebelumnya, Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) sudah mendatangi langsung Hotel Sultan pada Rabu (4/10/23). PPKGBK meminta Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan agar angkat kaki dari hotel yang sudah dikelolanya selama puluhan tahun itu.

"Kami minta pihak Indobuildco maupun manajemen Hotel Sultan bisa bekerja sama dan segera mengosongkan lahan di blok 15 ini," kata Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi A Kusumo, Rabu (4/10/23).

Dari pantauan CNBC Indonesia, PPKGBK sudah memasang spanduk yang menyatakan Hotel Sultan merupakan milik negara. Spanduk ini juga menempelkan logo Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Kami juga memasang sejumlah spanduk pemberitahuan bahwa lahan Blok 15 merupakan barang milik negara untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mempertahankan aset negara," kata Rakhmadi.


[-]

-

Sengkarut Lahan Pontjo Sutowo di GBK, Mahfud MD Buka Suara
(wur/wur)

Sentimen: negatif (96.9%)