Ternyata Proyek Rempang, Bagian Penjajahan China di Indonesia
Keuangan News
Jenis Media: Nasional

Marwan mengatakan, proyek Rempang akan membuka peluang bagi penjajahan Singapore ke Indonesia, karena sangat berkepentingan melakukan ekspansi wilayah. Mei 2023 yang lalu, pemerintah menerbitkan PP No.26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. PP ini menjadi pembuka jalan bagi ekspor pasir laut ke Singapore.
“Di sisi lain, Singapore memang sangat membutuhkan pasokan pasir laut untuk reklamasi, karena telah berencana memperluas dan merelokasi berbagai infrastruktur, termasuk pelabuhan, kawasan industri, kawasan wisata, perumahan, dll,” jelasnya.
Kebijakan rejim Jokowi baik di pulau Rempang maupun di IKN menetapkan HGU 190 tahun dan HGB 160 tahun melalui PP No.12/2023 jelas melanggar konstitusi, UU No.5/1960 dan Putusan MK No.21-22/ 2007 yang menyatakan lamanya pemberian HGU dan HGB tersebut melanggar UUD 45.
“Karena itu motif di balik proyek Rempang diyakini tak lepas dari adanya kepentingan oligarki, asing China dan motif pencucian uang para konglomerat hitam,” pungkasnya. (Zs/SN)
Sentimen: negatif (76.2%)