Capres-Cawapres Harus Paham Pembangunan Indonesia Emas 2045
Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa menyatakan partai politik (parpol) beserta calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) harus memahami perencanaan pembangunan nasional sesuai amanat Visi Indonesia Emas 2045.
Perencanaan tersebut mencakup Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) Teknokratik 2025-2029.
"Jadi nanti presiden terpilih itu akan menerbitkan Perpres (Peraturan Presiden) mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional untuk tahun 2025 ke 2029, yang didasarkan tentu dari pentahapan di RPJPN 2025-2045," ujar Suharso Manoarfa dalam acara Sosialisasi RPJPN 2025-2045 dan RPJMN Teknokratik 2025-2029 kepada Partai Politik, di Gedung Bappenas, Jakarta, Senin (9/10).
Suharso menekankan bahwa parpol dan capres/cawapres harus memastikan pemilihan prioritas program selaras dengan koridor-koridor pembangunan, sehingga program bersifat konkret dan deliverable. Hal ini mengingat RPJPN berbentuk undang-undang yang mengikat seluruh anak bangsa.
Namun, katanya lagi, presiden terpilih nanti tetap memiliki kesempatan untuk berkreasi dalam menjalankan strategi melaksanakan rencana pembangunan nasional yang telah disusun. "Jadi, ruangannya tetap terbuka luas untuk berkreasi, siapa yang mau ambil strateginya A, B, C silakan, tapi targeting-nya itu kita sudah siapkan, sediakan, dan kalau memang mau lebih pertajam silakan," ujar Kepala Bappenas pula.
Baca Juga :
MK Diharapkan Segera Putuskan Batas Usia Capres-CawapresRPJPN 2025-2045 mengusung visi Indonesia sebagai Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan. Visi tersebut dijabarkan melalui beberapa target pembangunan, yakni pendapatan per kapita setara negara maju sebesar 30.300 dollar AS, kemiskinan menuju 0 persen dan ketimpangan berkurang, meraih peringkat 15 besar negara maju, meningkatnya daya saing sumber daya manusia, dan menuju net zero emission dengan menurunkan intensitas emisi gas rumah kaca.
Sebagai langkah pertama, calon presiden dan wakil presiden harus menyusun visi, misi, dan program prioritas dengan mengacu pada Rancangan Teknokratik RPJMN 2025-2029. Rancangan tersebut berperan sebagai panduan pembangunan selama lima tahun, serta sebagai penugasan kepada kementerian/lembaga/BUMN dan pemerintah daerah.
Kementerian PPN/Bappenas juga disebut telah mengembangkan Manajemen Risiko Prioritas Nasional untuk memonitor sinkronisasi perencanaan di pusat dan daerah. "Untuk pertama kali, kita melakukan (sosialisasi) ini dengan harapan terjadi sinkronisasi sampai tingkat daerah," kata Suharso.
Hal Penting
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengingatkan partai politik (parpol) maupun capres-cawapres agar menyusun visi, misi, dan program tidak jauh dari RPJMN dan RPJPN demi pembangunan berkesinambungan.
"Rumusan teknokratisnya untuk jangka 5 tahunan yang akan dipraktikkan pemimpin negara hasil Pemilu 2024 itu yang perlu kami bicarakan agar kesinambungannya terjaga," ujar Hasyim.
Adapun kesinambungan antara visi, misi, dan program para capres-cawapres dengan RPJPN tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. "Saya meyakini kita semua masih berpegang teguh pada Undang Undang Dasar kita, terutama Pembukaan Undang Undang Dasar, di mana tujuan bernegara kita sama jika masih berpegang teguh pada UUD 1945," katanya.
"Sehingga urusan bagaimana kita menyejahterakan rakyat, membangun keadilan yang berperikemanusiaan dan berketuhanan, saya kira pegangannya masih sama," tambah dia.
Untuk itu, sambung Hasyim, pertemuan antara KPU RI, Kementerian PPN/Bappenas dan partai politik menjadi strategis dalam ihwal pengisian jabatan kenegaraan melalui pemilu.
Baca Juga :
Khofifah Tegaskan Muslimat NU Tidak Terafiliasi Partai PolitikDia menuturkan pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota harus memiliki visi, misi, program kerja parpol sebagai peserta pemilu yang tak bisa menjadi program sendiri-sendiri. Ini juga berlaku untuk pasangan capres-cawapres saat pencalonannya mempunyai kewenangan menurut konstitusi adalah parpol.
"Dengan demikian, capres-cawapres ketika mengajukan visi, misi, dan program mestinya sejalan dengan visi program yang menjadi pegangan atau ideologi partai yang mengusung," pungkas Hasyim.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Sentimen: positif (64%)