Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: UGM
Kab/Kota: Sampang, Yogyakarta, Sleman
Tokoh Terkait
Zaman SBY 870 Ribu Honorer Langsung jadi PNS, PP Turunan UU ASN 2023 Mulai Dibahas
Keuangan News
Jenis Media: Nasional

KNews.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mulai membahas peraturan pelaksana UU ASN 2023 pengganti UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Diketahui, salah satu substansi UU ASN 2023 mengatur tentang penataan honorer yang ditenggat harus kelar Desember 2024.
Namun, belum ada keterangan resmi apakah rapat di kantor KemPAN-RB, Jakarta. Juga membahas rancangan PP Manajemen ASN, yang di dalamnya juga mengatur soal pengangkatan honorer menjadi PPPK.
Bikin Ruwet Pengangkatan Non-ASN jadi PPPK Dokter gigi mengagumi keefektifan metode pemutihan gigi satu ini Dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB bahwa rapat yang dipimpin oleh Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja ini bertujuan untuk mendapatkan masukan guna menyusun tindak lanjut peraturan pelaksanaan UU ASN 2023.
Rapat dihadiri Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Imas Sukmariah, Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN LAN RI Muhammad Taufik, Sekretaris Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Diah Faras, Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Damayani Tyastianti.
Selain itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih, serta para perwakilan dari kementerian/lembaga terkait. Honorer Seluruh Bidang Siap-siap Saja Soal Honorer, Mahfud MD: Pak SBY Memenuhi Janjinya Di tempat terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan UU ASN yang telah disahkan DPR RI akan mengakhiri masalah tenaga honorer di Indonesia.
Dia mengatakan pengangkatan tenaga honorer di berbagai daerah yang tidak bisa dibendung selama ini cukup membuat anggaran pemerintah kewalahan.
Baru-baru ini kita membuat undang-undang pembaruan Undang-Undang ASN untuk menyetop masalah ini agar tidak ada eksploitasi,” kata Mahfud MD di Universitas Gadjah Mada (UGM), Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta. Honorer Panik Lebih lanjut Mahfud MD menilai, masalah tenaga honorer muncul sejak masa Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono. Dikatakan, sebelum menjadi presiden, SBY dalam kampanyenya menjanjikan bakal mengangkat seluruh tenaga honorer yang ada di Indonesia menjadi ASN.
“Pak SBY memenuhi janjinya. Pada waktu itu diangkat 870 ribu orang honorer langsung menjadi PNS. Masih ada sisanya kalau enggak salah 50 ribu orang yang mau diangkat pada tahun itu tapi masih disuruh memenuhi syarat apa gitu,” kata Mahfud MD. Namun, kata Mahfud, saat ini jumlah tenaga honorer itu justru semakin membengkak menjadi jutaan orang lantaran hampir setiap kepala daerah yang baru membawa tim suksesnya untuk menjadi tenaga honorer.
“Ada keponakannya, ada anaknya dititip di sana semua (menjadi tenaga honorer) sehingga pemerintah jadi kewalahan,” ujar tokoh asal Sampang, kelahiran 13 Mei 1957 itu. Mahfud MD menjelaskan, dahulu sebetulnya sudah ada kebijakan bahwa di seluruh kantor pemerintahan tidak boleh ada tenaga honorer. Namun, kata dia, banyak bupati atau gubernur baru yang tetap melanjutkan pengangkatan tenaga honorer tanpa bisa dibendung.
“Bupati baru, gubernur baru tetap mengangkat terus enggak bisa dibendung sehingga jumlahnya jadi jutaan maka pemerintah sekarang jadi goyang. Ini bagaimana menyelesaikannya, diselesaikan sekarang muncul lagi di sini, sudah dilarang masih muncul lagi,” kata dia.
Selain itu, katanya, pemerintah daerah masih harus melanjutkan penggajian tenaga honorer yang diangkat bupati atau gubernur periode sebelumnya. “Itu yang terjadi sehingga kita (pemerintah, red) dibikin pusing. Kadang kala kita kecolongan tahu-tahu sudah ada di depan meja ini sudah jadi ASN. Yang angkat bupati periode lalu udah berhenti, tinggalan masa lalunya harus diselesaikan, begitu terus,” kata dia.
Mahfud MD mengatakan, untuk menghemat anggaran negara, pemerintah bisa saja menempuh cara yang keras dengan tidak menganggap keberadaan tenaga honorer bagi yang diangkat kepala daerahnya setelah tanggal yang ditentukan. Akan tetapi, lanjutnya, hal itu tidak ditempuh atas dasar rasa kemanusiaan.
“Tentu kalau mau keras-kerasan yang diangkat sesudah tanggal ini dianggap tidak ada, itu bisa saja tetapi ini manusia, belum lagi gaji-gaji tenaga honorer itu berapa macam-macam ada yang hanya Rp300 ribu,” kata Mahfud MD. (Zs/Jnn)
Sentimen: positif (100%)