Sentimen
Negatif (100%)
9 Okt 2023 : 05.01
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Yogyakarta, Sleman

Kasus: Tipikor, korupsi

5 Fakta Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Diperiksa

9 Okt 2023 : 12.01 Views 1

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

5 Fakta Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Diperiksa

PROSES penanganan dugaan kasus pemerasan berkaitan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Namun, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak enggan mengungkap sosok pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dilaporkan atas dugaan pemerasan tersebut. Berikut sejumlah faktanya:

1. Kasus Dugaan Pemerasaan SYL Naik ke Penyidikan

 

Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, proses penanganan dugaan kasus pemerasan berkaitan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," ujar Kombes Ade pada wartawan.

Menurutnya, setiap gratifikasi pegawai negeri dianggap pemberian suap apabila berhubungan jabatannya dan atau pegawai negeri atau pegawai negara yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Adapun langkah selanjutnya, polisi bakal menerbitkan surat perintah penyidikan berkaitan penanganan kasus itu. "Selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk dilakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara yang diatur undang-undang," katanya.

2. Polisi Bidik Tersangka Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

 

Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penerbitan surat perintah penyidikan itu bakal dilakukan secepatnya guna penanganan penyidikan dugaan kasus pemerasan berkaitan SYL. Dengan adanya sprindik, polisi bisa mencari, mengumpulkan bukti, hingga menemukan ada tidaknya tersangka dalam kasus tersebut.

"Guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," katanya.

Dia menambahkan, dalam menangani dugaan kasus pemerasan itu, polisi telah melaksanakan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023 kemarin. Hasilnya, penanganan kasus itu dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Follow Berita Okezone di Google News

3. Kapolri: Penanganannya Harus Cermat dan Hati-Hati

 

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan, dirinya mengikuti perjalanan penanganan kasus dugaan pemerasan oleh oknum pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkan di Polda Metro.

"Saya juga mendapatkan informasi bahwa kasus tersebut saat ini naik sidik (penyidikan-Red)," kata Kapolri ditemui usai acara di GOR Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sleman.

Kapolri mengatakan, dirinya berpesan kepada anggota penyidik Polri harus cemat menangani kasus ini karena menyangkut laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik, juga menyangkut lembaga yang dikenal publik.

"Jadi penanganannya harus cermat harus hati-hati. Oleh karena itu saya minta tim dari Mabes untuk ikut turun mengasistensi. Sehingga di dalam proses penanganannya jadi cermat karena kami tidak ingin polri tidak perlu profesional," kata Kapolri.

4. Polri Akan Transparan Usut Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan, pihaknya akan transparan dalam penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga dilakukan oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait penanganan kasus ini akan diproses lebih lanjut atau sebaliknya, Kapolri menyatakan bahwa hal itu merupakan hak dari pelapor dan terlapor untuk kemudian diuji oleh penyidik.

"Apakah ini bisa diproses lanjut atau apakah sebaliknya harus dihentikan dan tentunya ini menjadi hak dari pelapor dari hak dari terlapor untuk kemudian diuji penyidik. Polri akan transparan dalam kasus ini," tegas Kapolri ditemui usai acara di GOR Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sleman.

5. Kapolrestabes Semarang Diperiksa

 

Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 6 orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang diduga dilakukan pimpinan KPK.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, di antara 6 orang saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yakni Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.

“Benar (Irwan Anwar) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan,” kata dia saat dihubungi awak media, Minggu (8/10/2023).

Namun Ade Safri belum merinci terkait pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Semarang itu. Namun, ia mengatakan pihak penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irwan Anwar.

Sentimen: negatif (100%)