Rincian Lengkap Gaji Honorer yang Terangkat PPPK 2023, Nominalnya Lebih Tinggi dari PNS?
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG,AYOBANDUNG.COM -- Arah karir honorer makin terlihat jelas saat RUU ASN disahkan jadi UU ASN. Termasuk dalam hal pendapatan.
Gaji yang akan diterima oleh eks honorer gak kaleng-kaleng, sehingga Non ASN yang namanya tercatat dalam database BKN, kemungkinan besar tak lagi dianggap remeh.
Revisi UU ASN telah menciptakan titik akhir bagi ketidaksetaraan yang sudah lama menghantui para tenaga honorer, PNS hingga PPPK.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang mengatakan, UU ASN memandatkan transformasi honorer jadi PPPK, sekaligus juga mengukuhkan kesetaraan dalam segala aspek kesejahteraan antara PPPK dan PNS.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi II Sebut PPPK Statusnya Disamakan dengan PNS!
Itu berarti, honorer yang akan terangkat jadi PPPK memiliki hak yang sama dengan PNS.
Lantas, berapa gaji PPPK yang akan Diterima tenaga honorer setelah terangkat jadi ASN?
Gaji PPPK berbeda dari PNS dan terbagi menjadi 17 golongan. Berikut di antaranya:
Gaji PPPK Golongan I:
Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
Gaji PPPK Golongan II:
Golongan II: Rp1.960.200 - Rp.2.843.900
Gaji PPPK Golongan III:
Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV:
Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
Baca Juga: Gaji Pokok Pensiunan PNS Capai Rp4,9 Juta pada 2024, Ini Rincian Semua Golongan
Gaji PPPK Golongan V:
Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI:
Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII:
Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900
Gaji PPPK Golongan VIII:
Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX:
Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
Gaji PPPK Golongan X:
Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
Baca Juga: Ketahui Hak PNS PPPK setelah UU ASN Disahkan, Penghargaan dan Karier Diatur seperti Ini
Gaji PPPK Golongan XI:
Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII:
Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII:
Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV:
Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV:
Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI:
Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
Baca Juga: Usai RUU ASN Disahkan, PNS PPPK Mendapat Jenjang Karier, Pensiun, dan Tunjangan yang Fantastis
Gaji PPPK Golongan XVII:
Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500
Benarkah gaji PPPK lebih tinggi dari PNS? Berikut daftar gaji PNS untuk setiap golongan:
Gaji PNS Golongan 1:
Golongan I A: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan I B: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan I C: Rp1.776.000 - Rp2.577.500
Golongan I D: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Gaji PNS Golongan 2:
olongan II A: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan II B: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan II C: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan II D: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Baca Juga: Ketahui Hak PNS PPPK setelah UU ASN Disahkan, Penghargaan dan Karier Diatur seperti Ini
Gaji PNS Golongan 3:
Golongan 3A: Rp2.579.400 - Rp3.627.900
Golongan 3B: Rp2.688.500 - Rp3.781.400
Golongan 3C: Rp2.802.300 - Rp3.941.400
Golongan 3D: Rp2.920.800 - Rp4.108.100
Gaji PNS Golongan 4:
Golongan 4A: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan 4B: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan 4C: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan 4D: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan 4E: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Ternyata, gaji PPPK lebih tinggi dari gaji PNS golongan 1. Namun perlu diingat, nominal gapok di atas hanya berlaku hingga Desember 2023 saja.
Pasalnya Presiden Jokowi telah mengumumkan untuk menaikkan gaji PNS dan PPPK sebesar 8 persen pada tahun 2024 mendatang.
Demikian Info gaji honorer yang akan diangkat jadi PPPK dan haknya akan setara dengan PNS.***
Sentimen: positif (48.5%)