Sentimen
Positif (48%)
9 Okt 2023 : 11.16

Rincian Lengkap Gaji Honorer yang Terangkat PPPK 2023, Nominalnya Lebih Tinggi dari PNS?

9 Okt 2023 : 18.16 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Rincian Lengkap Gaji Honorer yang Terangkat PPPK 2023, Nominalnya Lebih Tinggi dari PNS?

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM -- Arah karir honorer makin terlihat jelas saat RUU ASN disahkan jadi UU ASN. Termasuk dalam hal pendapatan.

Gaji yang akan diterima oleh eks honorer gak kaleng-kaleng, sehingga Non ASN yang namanya tercatat dalam database BKN, kemungkinan besar tak lagi dianggap remeh.

Revisi UU ASN telah menciptakan titik akhir bagi ketidaksetaraan yang sudah lama menghantui para tenaga honorer, PNS hingga PPPK.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang mengatakan, UU ASN memandatkan transformasi honorer jadi PPPK, sekaligus juga mengukuhkan kesetaraan dalam segala aspek kesejahteraan antara PPPK dan PNS.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi II Sebut PPPK Statusnya Disamakan dengan PNS!

Itu berarti, honorer yang akan terangkat jadi PPPK memiliki hak yang sama dengan PNS.

Lantas, berapa gaji PPPK yang akan Diterima tenaga honorer setelah terangkat jadi ASN?

Gaji PPPK berbeda dari PNS dan terbagi menjadi 17 golongan. Berikut di antaranya:

Gaji PPPK Golongan I:

Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200

Gaji PPPK Golongan II:

Golongan II: Rp1.960.200 - Rp.2.843.900

Gaji PPPK Golongan III:

Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

Gaji PPPK Golongan IV:

Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

Baca Juga: Gaji Pokok Pensiunan PNS Capai Rp4,9 Juta pada 2024, Ini Rincian Semua Golongan

Gaji PPPK Golongan V:

Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700

Gaji PPPK Golongan VI:

Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800

Gaji PPPK Golongan VII:

Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900

Gaji PPPK Golongan VIII:

Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100

Gaji PPPK Golongan IX:

Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000

Gaji PPPK Golongan X:

Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000

Baca Juga: Ketahui Hak PNS PPPK setelah UU ASN Disahkan, Penghargaan dan Karier Diatur seperti Ini

Gaji PPPK Golongan XI:

Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800

Gaji PPPK Golongan XII:

Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800

Gaji PPPK Golongan XIII:

Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100

Gaji PPPK Golongan XIV:

Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV:

Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI:

Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100

Baca Juga: Usai RUU ASN Disahkan, PNS PPPK Mendapat Jenjang Karier, Pensiun, dan Tunjangan yang Fantastis

Gaji PPPK Golongan XVII:

Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500

Benarkah gaji PPPK lebih tinggi dari PNS? Berikut daftar gaji PNS untuk setiap golongan:

Gaji PNS Golongan 1:

Golongan I A: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan I B: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan I C: Rp1.776.000 - Rp2.577.500

Golongan I D: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Gaji PNS Golongan 2:

olongan II A: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan II B: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

Golongan II C: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Golongan II D: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Baca Juga: Ketahui Hak PNS PPPK setelah UU ASN Disahkan, Penghargaan dan Karier Diatur seperti Ini

Gaji PNS Golongan 3:

Golongan 3A: Rp2.579.400 - Rp3.627.900

Golongan 3B: Rp2.688.500 - Rp3.781.400

Golongan 3C: Rp2.802.300 - Rp3.941.400

Golongan 3D: Rp2.920.800 - Rp4.108.100

Gaji PNS Golongan 4:

Golongan 4A: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan 4B: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan 4C: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan 4D: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan 4E: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Ternyata, gaji PPPK lebih tinggi dari gaji PNS golongan 1. Namun perlu diingat, nominal gapok di atas hanya berlaku hingga Desember 2023 saja.

Pasalnya Presiden Jokowi telah mengumumkan untuk menaikkan gaji PNS dan PPPK sebesar 8 persen pada tahun 2024 mendatang.

Demikian Info gaji honorer yang akan diangkat jadi PPPK dan haknya akan setara dengan PNS.***

Sentimen: positif (48.5%)