Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Pemerintah Tunggu Undangan DPR Godok RUU Perkoperasian
Tirto.id Jenis Media: News
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan Teten Masduki telah berkoordinasi dengan pimpinan Komisi VI DPR RI Faisol Riza untuk segera membahas RUU tersebut.
“Pimpinan kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPR RI untuk segera membahas draf RUU Perkoperasian bulan ini,” kata Ahmad Zabadi dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Diketahui, Surat Presiden (Surpres) terkait penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 19 September 2023 dan telah diterima DPR.
Melalui surat tersebut, kata Zabadi, Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Hukum dan HAM akan mewakili pemerintah untuk menggodok RUU tersebut.
Langkah berikutnya adalah tahapan pembahasan RUU Perkoperasian oleh DPR RI, yang mana saat ini Pemerintah menunggu undangan dari DPR RI.
Pembahasan ini, kata Zabadi, mendesak dilakukan agar RUU Perkoperasian dapat segera disahkan sebagai solusi ke depan atas kemungkinan masalah yang menyangkut koperasi.
Zabadi membeberkan, pemerintah menargetkan agar pembahasan dan pengesahan RUU Perkoperasian dapat terlaksana akhir 2023.
“Ini perlu kami sampaikan kepada masyarakat, khususnya gerakan koperasi bahwa RUU Perkoperasian disiapkan awalnya untuk mengganti Undang-Undang lama dengan Undang-Undang yang baru,” bebernya.
Menurutnya, tantangan zaman, dinamika lapangan, serta kebutuhan masyarakat perlu secepatnya dijawab dengan pembaruan regulasi. Agar kemudian masyarakat pada umumnya dan gerakan koperasi pada khususnya memiliki daya dukung regulasi yang baik.
Oleh karena itu, Zabadi bilang, setidaknya ada ada beberapa hal utama yang menjadi perhatian pemerintah dalam perubahan UU ini. Misalnya, terkait peneguhan identitas koperasi, modernisasi kelembagaan koperasi, dan perlindungan kepada anggota dan/atau masyarakat.
Hal ini dilakukan dengan mengusulkan pendirian dua pilar lembaga. Otoritas Pengawas Koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi. Dengan pendirian dua lembaga tersebut, membuktikan negara hadir dalam melindungi kepentingan anggota, koperasi, dan masyarakat pada umumnya.
Di samping itu peningkatan kepastian hukum, dengan mengatur ketentuan sanksi administratif dan pidana. Tujuannya, kata Zabadi, untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi anggota, koperasi, dan masyarakat, yang diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan badan hukum koperasi.
RUU Perkoperasian nantinya diharapkan dapat menjadi landasan hukum untuk mewujudkan asas kekeluargaan dan semangat gotong royong dalam membangun perekonomian nasional yang tumbuh stabil secara berkelanjutan dan berkeadilan.
“Keadilan ekonomi akan menjadi isu utama kebijakan pemerintah pada masa mendatang. Koperasi merupakan wahana utama untuk mewujudkan tujuan nasional di bidang ekonomi, yaitu masyarakat yang adil dan makmur,” tutup Zabadi.
Sentimen: positif (99.6%)