Pengendalian Impor Buat Lindungi Perdagangan Dalam Negeri
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Pemerintah telah mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Hal itu diwujudkan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, pengendalian impor diperlukan untuk melindungi perdagangan dalam negeri.
Baca Juga:
UMKM Batik Didorong Naik Kelas
Ia mengatakan, upaya itu ditempuh melalui rencana mengembalikan pengawasan di luar kawasan pabean (post border) ke pengawas di kawasan pabean (border).
"Kita akan mengembalikan pengawasan impor, dari post-border menjadi border kembali. Jadi, impor diawasi lebih ketat," ujar Mendag melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (7/10).
Ia menegaskan, perdagangan daring diatur, bukan tidak dibolehkan sama sekali. Misalnya, makanan harus ada sertifikat halal, kalau obat dan kosmetik harus ada izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), elektronik harus ada garansi purnajual, dan lain sebagainya.
"Jadi, ditata agar tidak mematikan toko fisik," katanya.
Mendag mendorong pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar masuk ekosistem digital.
Ia mengatakan, kompetisi saat ini semakin sengit dan para pelaku UMKM juga harus meningkatkan kapasitas agar dapat bersaing.
"Kemendag telah membuat berbagai pelatihan kepada UMKM untuk memasuki ekosistem digital," katanya.
Mendag menegaskan keberpihakan pemerintah dalam melindungi pelaku usaha dalam negeri, khususnya pelaku UMKM.
"Keberpihakan tersebut ditunjukkan dengan pengendalian dan pengawasan impor serta penataan perdagangan secara daring," katanya. (Pon)
Baca Juga:
UMKM yang Menjelajah Mancanegara
Sentimen: positif (76.2%)