Sentimen
Negatif (97%)
8 Okt 2023 : 16.57

Hakim PN Binjai Vonis Rendah Perkara Perjudian Km 18

8 Okt 2023 : 16.57 Views 1

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Hakim PN Binjai Vonis Rendah Perkara Perjudian Km 18

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Di tengah gencarnya kepolisian memberantas praktik perjudian, namun hal tersebut tidak didukung oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai. Sebanyak 47 terdakwa kasus perjudian di Jalan Soekarno-Hatta KM 18, Binjai Timur, dihukum rendah oleh majelis hakim PN Binjai yang diketuai Fauzi.

Puluhan terdakwa ini hanya divonis 5 bulan atau di bawah 2/3 dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi yang juga menjabat sebagai Ketua PN Binjai. Informasi dirangkum, 47 terdakwa ini didakwa dalam 4 berkas terpisah.

Berkas pertama terdiri dari, Syarianto Tanamas alias Anto, Linda alias Ikhwen, Herina, Suryah alias Surya, Butet, Oei Guik Gun alias Incai, Lim Eng Lian alias Acin, Cin Huat alias Irwan alias Acin, Jimmy Agus Salim, Jansen alias Aseng, Parlindungan Sinaga, Soni Lau alias Asin, Usin Subur alias Ting Ling, Tjoa Poh, Ngamanken Perangin-angin alias Perangin-angin, Minta Marito Daulay alias Butet, Mawarwati alias Ahoa, Magdalena Rosmiaty Kasimir dan Heriyanto Sembiring.

Berkas kedua, Michael Tjoa, Yan Darmadi alias Ationg, Ermansyah alias Min Chong, Hari Gunawan alias Awi, Hotlan Sagala, Lady Andrayna alias Liu Phin, Hasan alias Asen, Suyanto alias Ahuk, Susanto Supono alias Santo, Idon Bahri alias Idon Berutu, A Seng, Suwanto, Hong Ho Tung dan Edi Als Cinsien.

Berkas ketiga terdiri dari Nio A Hok alias Ahok, Safiati, Elizabeth Sugianta alias Lisa, Su Zin alias Zin, Rahel Christin alias Rahel, Ricky Martin, David dan Lisyanti alias Yanti.

Terakhir berkas keempat, Lim Jono alias Amin, Teguh Halim alias A Hui, Harianto alias Acun dan Luhut Suhairi. Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa membenarkan, 47 terdakwa perjudian ini sudah divonis. “Ya sudah divonis, 5 bulan semua terdakwa divonis,” kata Wira, Minggu (8/10).

Pada berkas pertama dengan jumlah 19 terdakwa, majelis hakim menyatakan, mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair serta membebaskan para terdakw dari dakwaan primair, pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Oleh majelis hakim menilai, para terdakwa dinyatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar pasal 303 sebagaimana dalam dakwaan subsidair alternative kedua, pasal 303 bis ayat (1) KUHPidana.

Untuk para terdakwa berkas kedua, majelis hakim menyatakan, 14 terdakwa tersebut dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair, pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Oleh majelis hakim menyatakan, para terdakwa di berkas kedua ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi, sebagaimana dalam dakwaan subsidair, pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana.

Untuk berkas ketiga, majelis hakim menyatakan, para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair, pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Oleh majelis hakim menyatakan, para terdakwa telah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak dan dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair, pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana

Terakhir berkas keempat, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsider, pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana. Oleh majelis menyatakan, pada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar pasal 303 sebagaimana dalam dakwaan lebih subsider, pasal 303 bis ayat (1) KUHPidana.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Binjai jauh dari 2/3 tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan beragam hukuman. Pada berkas pertama, para terdakwa dituntut oleh Tim JPU dari Kejati Sumut yang dipimpin Achmad Yusuf Ibrahim selama 1 tahun kurungan penjara.

Pada berkas kedua, 14 terdakwa yang didakwa sebagai penyedia lapak judi ini dituntut JPU selama 3 tahun kurungan penjara karena dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi. Juga pada berkas ketiga, 10 terdakwa dituntut sama dengan hukuman 3 tahun kurungan penjara.

Terakhir berkas keempat, JPU menuntut hukuman dengan kurungan penjara selama 1 tahun. Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Binjai, Andri Dharma menyatakan, pihaknya telah menyatakan banding atas putusan yang tidak berkeadlian yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Binjai. “Kami banding atas putusan majelis hakim PN Binjai dan memori banding sedang dibuat. Akte banding sudah ditandatangani para JPU,” pungkasnya.

Diketahui, Polda Sumut menggerebek praktik judi dari berbagai jenis di sebuah gudang Jalan Soekarno-Hatta KM 18, Binjai Timur, Minggu (28/5) sore. Dalam penindakan yang dilakukan Polda Sumut, barang bukti disita alat praktik perjudian dan uang tunai hingga ratusan juta rupiah. (ted/adz)

Sentimen: negatif (97%)