APBN 2024 Sudah Resmi! Sri Mulyani dan Taspen Sepakat Transfer Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Mencapai Rp4,9 Juta
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id – Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun 2024 (APBN 2024) sudah diresmikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani berserta dengan kenaikan gaji untuk pensiunan PNS. Dengan diresmikannya APBN 2024, Sri Mulyani dan Taspen sepakat adanya kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2024.
Siapa akan sangka jika Sri Mulyani siapkan kenaikan gaji sampai Rp4,9 juta untuk ditransfer Taspen pada Pensiunan PNS. Dengan demikian, pada awal tahun 2024 Taspen sudah akan mulai mentransfer gaji baru pensiunan PNS berdasarkan kenaikan.Berdasarkan hasil penghitungan kenaikan gaji pensiunan PNS yang disebut akan naik 12 persen, gaji tertinggi yang akan diterima adalah Rp4,9 juta.
Perlu digarisbawahi, bahwa tidak semua pensiunan PNS akan naik menjadi Rp4, 9 juta. Akan ada perhitungan sesui dengan golongan pensiunan PNS yang dianggarkan APBN 2024 sebagai berikut:
1. Nominal kenaikan gaji pensiunan PNS terendah adalah Rp1.748.096 dengan estimasi kenaikan Rp187.296.
2. Nominal kenaikan gaji pensiunan PNS tertinggi adalah Rp4.957.008 dengan estimasi kenaikan Rp531.108
Perlu juga diketahui, bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS ini masih akan dijadwalkan pada tahun 2024 sebagaimana APBN 2024 direalisasikan. Untuk itu, nominal gaji pensiunan PNS yang diberlakukan Sri Mulyani dan Taspen saat ini adalah sebagai berikut:
Gaji pensiunan PNS sesuai golongannya
Golongan I
Golongan I a: Rp 1.560.800 sampai Rp 1.751.900
Golongan I b: Rp 1.560.800 sampai Rp 1.854.700
Golongan I c: Rp 1.560.800 sampai Rp 1.933.200
Golongan I d: Rp 1.560.800 sampai Rp 2.014.900
Golongan II
Golongan II a: Rp 1.560.800 sampai Rp 2.530.200
Golongan II b: Rp 1.560.800 sampai Rp 2.637.300
Golongan II c: Rp 1.560.800 sampai Rp 2.748.800
Golongan II d: Rp 1.560.800 sampai Rp2.865.000
Golongan III
Golongan III a: Rp 1.560.800 sampai Rp3.177.300
Golongan III b: Rp 1.560.800 sampai Rp 3.311.700
Golongan III C: Rp 1.560.800 sampai Rp 3.451.800
Golongan III d: Rp 1.560.800 sampai Rp 3.597.800
Golongan IV a: Rp 1.560.800 sampai Rp3.750.000
Golongan IV b: Rp 1.560.800 sampai Rp 3.908.700
Golongan IV c: Rp 1.560.800 sampai Rp 4.074.000
Golongan IV d: Rp 1.560.800 sampai Rp 4.246.300
Golongan IV e: Rp 1.560.800 sampai Rp 4.425.900
Gaji pokok untuk janda/duda pensiun PNS
– Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
– Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
– Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
– Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal
– Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
– Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
– Golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
– Golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.
Itulah nominal yang bakal ditransfer Taspen untuk Pensiunan PNS sebelum adanya kenaikan gaji berdasarkan APBN 2024 yang disahkan Sri Mulyani. (ZS/KP)
Sentimen: negatif (50%)