Sentimen
Shopee Setop Jual Barang Impor
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id – Menghentikan penjualan produk dari penjual asal luar negeri alias cross border. Hal ini dilakukan sejak kemarin.
Head of Public Policy Shopee Indonesia Radityo Triatmojo mengatakan langkah ini merupakan penyesuaian atas Peraturan Menteri Perdagangan No 31/2023 yang merupakan dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan No 50/2020.
Transaksi cross border di Shopee sendiri sangat kecil, tercatat jumlahnya tak kurang dari 1%. Selain itu, mekanisme cross border yang dilakukan juga sudah sesuai dengan proses dalam peraturan perundangan yang berlaku seperti perpajakan.
“Dapat kami sampaikan bahwa produk yang dijual secara cross border di Shopee bukan lah produk yang bersaing langsung dengan produk UMKM. Karena kami sudah menutup 14 kategori produk cross border yang bersaing dengan produk UMKM sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021 lalu,” kata Radityo dalam keterangannya.
Selama ini, cross border yang dilakukan Shopee Indonesia bertujuan agar produk lokal juga memiliki peluang yang sama dan kesempatan yang sama untuk bisa mengakses pasar ekspor secara langsung. Saat ini sudah ada lebih dari 20 juta produk UMKM lokal yang tersedia di pasar lintas batas di kawasan ASEAN, Asia Timur dan Amerika Latin.
“Kami akan berusaha meski ditutupnya penjual cross border di Indonesia, tidak mempengaruhi kegiatan ekspor produk Indonesia yang sudah berjalan saat ini,” kata Radityo. (Zs/Dtk.F)
Sentimen: positif (44.4%)