Sentimen
Negatif (100%)
8 Okt 2023 : 12.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: pembunuhan, penganiayaan

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Gregorius Ronald Tannur Lakukan Kekerasan Bereskalasi, Polisi Diminta Dalami Pasal Pembunuhan Berencana

8 Okt 2023 : 19.55 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Gregorius Ronald Tannur Lakukan Kekerasan Bereskalasi, Polisi Diminta Dalami Pasal Pembunuhan Berencana

PIKIRAN RAKYAT - Anak anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur (31), ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian korban Dini Sera Afrianti (29) oleh Polrestabes Surabaya.

Sebelum meninggal dunia, korban terlibat pertengkaran dengan tersangka hingga berakhir dengan tindak penganiayaan.

Berkaca pada kronologis kekerasan tersebut, pakar psikologi forensik menilai aksi tersangka sangat bengis dan bereskalasi dengan menyasar organ tubuh bagian bawah (kaki) ke organ tubuh bagian atas (kepala). Untuk itu, dia mendorong penyidik Polrestabes Surabaya menerapkan Pasal 338 tentang pembunuhan berencana.

"Polrestabes Surabaya patut mendalami kemungkinan penerapan Pasal 338 KUHP," kata Reza.

Baca Juga: Kronologi Mahasiswa Gorontalo Meninggal saat Diklat, Keluarga Sebut Ada Kejanggalan

"Dari sebatas tangan kosong ke penggunaan alat yang tidak perlu dimanipulasi (botol), dan berlanjut ke penggunaan alat yang perlu dimanipulasi (mobil)," katanya melanjutkan.

Selain itu, tindakan tersangka juga tidak meleset dari organ vital korban serta terdapat jeda antara menabrak dan episode kekerasan sebelumnya. Artinya, tersangka berada dalam tingkat kesadaran yang memadai baginya untuk meredam atau menghentikan perbuatannya saat kejadian.

Namun, alih-alih menghentikan tindakannya, dalam kondisi sadar tersangka justru menaikkan intensitas kekerasan yang menjadi penanda bahwa dia dengan sengaja tidak memfungsikan kontrol atas dirinya untuk menahan dan menghentikan serangan.

"Tapi justru memfungsikan kontrol dirinya untuk meneruskan dan bahkan memperberat perilaku kekerasannya," ujar Reza dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Baca Juga: Cara Terakhir untuk Bebaskan Jessica Wongso, Otto Hasibuan: Saya Mau Nangis

Dengan begitu, patut diduga bahwa pada saat kejadian, tersangka sudah mulai berpikir atau berimajinasi tentang kematian korban.

"Pada momen ketika pemikiran atau imajinasi kematian DSA itu muncul dalam benak GRT, maka dapat ditafsirkan lengkap alur perbuatan GRT di mana perilaku kekerasan bereskalasi dan disertai dengan imajinasi tentang kematian sasaran," ujarnya.

Karenanya, berdasarkan kronologis di atas pakar forensik merekomendasikan agar Polrestabes Surabaya mendalami kemungkinan penerapan Pasal 338 KUHP terhadap tersangka.

Sebab, jika hanya dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, maka Gregorius Ronald hanya ditersangkakan sebagai pelaku penganiayaan dan/atau kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal.

Untuk menerapkan Pasal 338 itu, hal yang perlu diselidiki penyidik adalah ada tidaknya kontrol diri pada tersangka. Dengan begitu, perlu ditemukan pola eskalasi perilaku kekerasan tersangka terhadap sasaran (korban).

Baca Juga: Prabowo Akui Merasa Tak Pantas Jadi Presiden, Ungkap Alasan Maju Kembali di Pilpres 2024

Selain rentang waktu kekerasan secara keseluruhan, penyidik juga harus memeriksa interval episode kekerasan yang satu dan lainnya.

Penyidik juga harus melakukan pemeriksaan ponsel guna mengidentifikasi ada atau tidaknya pesan yang menggenapi eskalasi kekerasan tersebut.

"Maaf, periksa apakah DSA dalam keadaan hamil atau kondisi-kondisi fisik lainnya yang bisa menjadi pretext bagi GRT untuk melenyapkan DSA," kata Reza.

Berikutnya, kadar alkohol dalam tubuh tersangka harus dipastikan berada pada level yang masih memungkinkan dia melakukan kontrol terhadap pikiran dan perilakunya sendiri atau tidak.

Usai melakukan penyelidikan, Polrestabes Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka perkara penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Polisi membenarkan bahwa tersangka adalah anak anggota DPR dari fraksi PKB, Edward Tannur.

Sementara korban adalah Dini Sera Afrianti yang menjalin hubungan dengan tersangka selama lima bulan terakhir.***

Sentimen: negatif (100%)