Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Paris
Kasus: pembunuhan, penganiayaan
Tokoh Terkait
Edward Tannur
Roundup: Babak Baru Kasus Penganiayaan Pacar Berujung Kematian oleh Anak Anggota DPR RI
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang wanita, Dini Sera Afrianti (29), telah memunculkan sorotan tajam masyarakat Indonesia . Tersangka dalam kasus ini adalah Greogorius Ronald Tannur (31), anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Edward Tannur.
Pihak berwajib menetapkan status tersangka pada Greogorius Ronald Tannur berdasarkan alat bukti yang kuat dan hasil penyelidikan yang mendalam. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan/atau Pasal 359 KUHP.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, mengatakan, "Dengan fakta-fakta penyidikan yang sesuai dengan kronologi kejadian dan didukung oleh alat bukti yang kuat, kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki, 31 tahun, tinggal di Pakuwon City, Surabaya, menjadi tersangka."
Akibat dari kasus ini, Greogorius Ronald Tannur dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 dan/atau Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Gregorius Ronald Tannur Lakukan Kekerasan Bereskalasi, Polisi Diminta Dalami Pasal Pembunuhan Berencana
Kronologi Penganiayaan Berujung KematianKronologi kejadian mengungkapkan bahwa Greogorius sebelumnya terlibat dalam cekcok dengan pacarnya, Dini Sera Afrianti, setelah keduanya pulang dari tempat hiburan karaoke Blackhole KTV di Mal Lenmarc, Surabaya pada tanggal 4 Oktober 2023.
Pelaku mengaku menendang kaki Dini sehingga ia jatuh dalam posisi duduk sekitar pukul 00.10 WIB. Selanjutnya, Greogorius memukul korban menggunakan botol minuman keras sebanyak dua kali. CCTV dan hasil pra rekonstruksi memverifikasi kebenaran peristiwa ini.
Saat mereka berada di basemen Mal, Dini keluar lebih dulu dari lift, duduk di pintu sebelah kiri mobil Inova dengan nomor polisi B 1744 PW berwarna abu-abu metalik milik Ronald. Greogorius kemudian memasuki mobil dan menjalankannya dari parkiran dengan menabrak Dini, yang berujung pada korban terlindas dan terseret sekitar 5 meter.
Dini Sera Afrianti dibawa ke rumah sakit oleh Greogorius, namun sayangnya, ia dinyatakan meninggal dunia meskipun telah diberikan pertolongan pertama.
Hotman Paris Pertimbangkan Pasal PembunuhanBaca Juga: Beredar Voice Note Pilu Dini Sebelum Tewas oleh Anak DPR, Hotman Paris: Pertimbangkan Pasal 338
Pengacara terkenal, Hotman Paris, telah menyuarakan keprihatinannya terkait kasus ini. Hotman meminta penegak hukum untuk mempertimbangkan penggunaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, mengingat eskalasi penganiayaan yang terjadi dan jeda waktu antara tindakan berujung kematian tersebut.
Hotman Paris mengatakan melalui akun Instagramnya, "Polrestabes Surabaya mohon dipertimbangkan untuk dikenakan pasal 338 KUHP terhadap pelaku. Jangan sekadar penganiayaan pasal 351 atau 359 yang ancaman hukumannya jauh lebih ringan."
Dia juga menekankan pentingnya memperhatikan jeda waktu eskalasi penganiayaan sebagai salah satu unsur pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP.
Selain itu, Hotman juga menyoroti rangkai kejadian kekerasan lainnya, yang tentu bisa semakin memberatkan jeratan hukuman bagi Ronald Tannur, hingga pidana dirasa setimpal dengan perbuatannya kepada korban. ***
Sentimen: negatif (100%)