Ciptakan Iklim Perdagangan yang Adil dan Kondusif, Pemerintah Perketat Arus Impor
Rmol.id Jenis Media: Nasional
Terkait hal ini, pemerintah akan segera melakukan pengaturan kembali dan menerapkan kebijakan pengetatan masuknya impor barang - khususnya untuk produk atau barang konsumsi - menyusul kebijakan sebelumnya terkait perdagangan di media sosial melalui sistem elektronik atau social commerce.
Ini juga termasuk arus barang impor melalui retail online crossborder, importasi biasa, dan jasa titip.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (6/10) mengatakan, bahwa pihaknya telah membahas pengetatan impor tersebut dalam rapat kabinet Jumat pagi (6/10).
Pemerintah sedang gencar menata kelola sistem perdagangan di dalam negeri agar terwujud iklim perdagangan yang adil dan kondusif, menurutnya. Jika sebelumnya penataan dilakukan untuk menegakkan regulasi dalam perdagangan digital maka rapat kabinet Jumat pagi melanjutkan pada pembahasan pengetatan barang impor.
Hasil rapat tersebut akan segera ditindaklanjuti di tingkat kementerian/lembaga teknis karena ada sejumlah regulasi yang harus direvisi di beberapa Kementerian, dan harus dirampungkan dalam dua pekan ini.
Pengetatan barang impor meliputi barang tekstil, elektronik, kosmetik, alas kaki, mainan anak, suplemen kesehatan, dan obat tradisional.
“Sedangkan untuk memperkuat daya saing produk dalam negeri, ada kebijakan restrukturisasi pembiayaan untuk modernisasi permesinan,” ujar Teten, seperti dikutip dari situs resmi Kementerian.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga hadir dalam rapat Jumat mengatakan arus barang impor harus diatur kembali agar tidak mengganggu pasar dan produksi dalam negeri.
Pengawasan yang sifatnya Post-Border akan diubah menjadi pengawasan di Border, dengan pemenuhan Persetujuan Impor (PI) dan juga Laporan Surveyor (LS).“Perlu dilakukan pengetatan dengan mengubah pengawasan Post-Border menjadi Border, terhadap 8 kelompok Komoditas Tertentu (sebanyak 655 HS), sehingga ada regulasi yang harus diperbaiki dari Kementerian. Jadi peraturan MenTan harus dilakukan perubahan, juga Peraturan dari Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Badan POM, Kemenkes, ESDM, dan Kominfo. Bapak Presiden minta semua Peraturan Menteri tersebut bisa segera direvisi dalam waktu 2 minggu,” ungkap Menko Airlangga.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Sentimen: positif (99.8%)