Sentimen
Positif (48%)
8 Okt 2023 : 09.02
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Pejabat Kemendag Dicecar Penyidik Kejaksaan Agung Soal Korupsi Izin Ekspor CPO Termasuk Minyak Goreng

8 Okt 2023 : 16.02 Views 1

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Pejabat Kemendag Dicecar Penyidik Kejaksaan Agung Soal Korupsi Izin Ekspor CPO Termasuk Minyak Goreng

Editor: Gatot Wahyu |  

Jumat 06-10-2023,18:40 WIB

Gedung Kementerian Perdagangan (Kemendag).-ditjendaglu.kemendag.go.id-

FIN.CO.ID - Pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) dipanggil penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat, 6 Oktober 2023.

Pejabat Kemendag tersebut dipanggil untuk diperiksa terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) termasuk minyak goreng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus memeriksa seorang saksi dari Kemendag.

"Saksi yang diperiksa yaitu R selaku Analisis Perdagangan pada Kemendag," katanya, Jumat, 6 Oktober 2023.

Dijelaskannya R diperiksa terkait kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya termasuk minyak goreng pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 - April 2022.

"R diperiksa untuk tersangka tiga tersangka korporasi, yaitu PT Wilmar Grup, PT Permata Hijau Grup, dan PT Musim Mas Grup," ungkapnya.

BACA JUGA:

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

3 Tersangka Korporasi

Dalam kasus ini penyidik Kejaksaan Agung juga telah menetapkan 3 perusahaan minyak sawit sebagai tersangka korporasi kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, menjelaskan ketiga perusahaan tersebut adalah Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah pada perkara minyak goreng, jadi penyidik Kejaksaan Agung pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka," katanya, Kamis, 15 Juni 2023.

BACA JUGA:

Dijelaskannya ketiga perusahaan tersebut terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

"Saya kira ini yang perlu saya sampaikan. Terbukti bahwa perkara yang sudah inkrah ini adalah merupakan aksi dari tiga korporasi ini sehingga pada hari ini juga kami tetapkan tiga korporasi ini sebagai tersangka," kata Ketut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI

Sumber:

Sentimen: positif (48.5%)