Sentimen
Pemprov DKI Berlakukan Lagi Sanksi Tilang Bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Dirlantas Polda Metro Jaya akan kembali memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi. Sanksi tilang itu bakal dilaksanakan pada bulan depan.
"Terkait tilang uji emisi sudah dilakukan koordinasi dengan dirlantas dan rencananya pada awal november mendatang tilang uji emisi kembali dilaksanajan di beberapa lokasi," kata Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Jakarta, Jumat (6/10).
Baca Juga:
Ada 131 Lokasi Tarif Parkir Tertinggi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
"Kita sudah komunikasikan dengan dirlantas tilang ini. Sudah disepakati dilaksanakana awal november," lanjutnya.
Oleh karena itu, Ani meminta kepada masyarakat untuk gencarkan kembali pelaksanaan uji emisi guna mengatasi polusi udara di Ibu Kota yang buruk.
"Karena itu melalui teman-teman media mengimbau masyarakat secara aktif melakukan uji emisi sehingga jika saatnya pemberlakukan tilang uji emisi sudah lebih banyak warga jakarta yang siap," tuturnya.
Baca Juga:
Ada 131 Lokasi Tarif Parkir Tertinggi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
Ani pun menjelaskan, dihentikan sementara sanksi tilang kendaraan uji emisi, karena Pemprov DKI dan Polda Metro fokus memberikan akses kepada masyarakat untuk ikuti uji emisi.
"Sekarang setelau sekian lama dianggap sudah cukup jadi tilang akan kembali diberlakukan. harapannya partisipasi masyarakat bahwa kendaraan pribadi lulus uji emisi akan lebih banyak lagi," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
Pemprov DKI Saran Polisi Tilang Uji Emisi dengan ETLE
Sentimen: negatif (57.1%)