Sentimen
Negatif (100%)
6 Okt 2023 : 18.42
Informasi Tambahan

Institusi: Paspampres

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: penganiayaan

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Shane Lukas

Shane Lukas

Lakukan Penganiayaan hingga Korban Meninggal, Anak Anggota DPR Terancam 12 Tahun Penjara

6 Okt 2023 : 18.42 Views 1

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Lakukan Penganiayaan hingga Korban Meninggal, Anak Anggota DPR Terancam 12 Tahun Penjara

MerahPutih.com - Polrestabes Surabaya resmi menetapkan anak anggota DPR Fraksi PKB ET, GRT sebagai tersangka penganiayaan Dini Sera Afrianti atau Andini hingga tewas.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce menyatakan, pihaknya menemukan cukup bukti penganiayaan yang dilakukan anak anggota DPR itu sampai menyebabkan korban yang diketahui itu meninggal dunia.

“Dengan fakta-fakta penyidikan dan didukung dengan barang bukti maka kami telah menetapkan status saksi GR laki-laki 31 tahun, tinggal di Pakuwon City dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka,” kata Pasma dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (6/10).

Baca Juga:

Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora

Pasma pun menjelaskan bahwa awalnya pelaku dan korban sempat memenuhi undangan rekan-rekan pelaku ke klub BKTV di Mal Lenmarc.

Pelaku bersama rekan dan kekasihnya itu pun kemudian memasuki ruangan nomor 7 dan mulai menenggak minuman keras.

Setelah beberapa jam berada di ruangan tersebut, GRT dan Dini memutuskan untuk pulang. Saat keluar dari ruangan, saksi dari pihak keamanan BKTV menyaksikan keributan antara pelaku dengan korban.

“Pukul 00.10 WIB korban DSA dan saksi GR disaksikan sekuriti Blackhole pulang lewat lift dan ada percekcokan dan penendangan ke arah kaki korban DSA. Korban DSA terjatuh sampai posisi duduk,” ungkap Pasma.

Baca Juga:

Kapolres Dairi Dicopot dari Jabatannya Lantaran Diduga Aniaya Anggotanya

Dalam keadaan mabuk, pelaku kemudian melanjutkan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan sebuah botol tequila.

Tak puas dengan penganiayaan itu, pelaku kemudian melanjutkan penganiayaan hingga menyeret korban dari mobil.

Melihat hal tersebut, pihak keamanan kemudian baru mendatangi pelaku.

Namun, mereka pun tidak berbuat banyak ketika pelaku kemudian turun dan mengangkat tubuh korban ke dalam mobil dan dibawa ke apartemen.

Pasma menyebut, GRT dijerat dengan dua pasal, yakni pasal 351 dan 359 KUHP tentang Penganiayaan.

"Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Pasma. (Knu)

Baca Juga:

Hubungan Oknum Paspampres dengan Korban yang Dianiaya hingga Tewas

Sentimen: negatif (100%)