Sentimen
Positif (100%)
8 Okt 2023 : 05.56
Informasi Tambahan

Institusi: ITB

Kab/Kota: bandung

Kasus: PHK

Tokoh Terkait
Azwar Anas

Azwar Anas

Kamaruddin Simanjuntak

Kamaruddin Simanjuntak

Daftar Tenaga Honorer yang Bisa Diangkat PNS Lewat UU ASN 2023, Penyapu Jalan dan Satpam Masuk List

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

8 Okt 2023 : 05.56
Daftar Tenaga Honorer yang Bisa Diangkat PNS Lewat UU ASN 2023, Penyapu Jalan dan Satpam Masuk List

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Berikut daftar tenaga honorer yang bisa diangkat PNS lewat UU ASN 2023 mulai dari penyapu jalan hingga satpam.

Pengesahan UU ASN 2023 menjadi kabar baik bagi tenaga honorer yang sudah lama menantikan momen menjadi PNS.

Sebab, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS melalui UU ASN 2023.

Selain itu, UU ASN 2023 juga menghindarkan tenaga honorer dari PHK massal.

Hal itu seperti yang dikatakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu.

Dengan terbitnya UU ASN 2023, tenaga honorer kini memiliki jaminan untuk diangkat sebagai PNS.

Mekanisme alih status dari tenaga honorer menjadi PNS itu tertuang dalam Pasal 131A UU ASN 2023.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa tenaga honorer yang terus-menerus mengabdi wajib diangkat PNS secara langsung.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Laporkan Dugaan Penggelapan Saham Suami Nikita Willy, Pakar Pertanyakan Hal Ini

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014 wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun," bunyi pasal 131A ayat 1.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini nantinya menggunakan sistem seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Tenaga honorer yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja di bidang fungsional, administratif, serta pelayanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian akan diprioritaskan dalam pengangkatan PNS.

Selain itu, tenaga honorer diangkat menjadi PNS dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

Nantinya pihak yang berhak mengangkat tenaga honorer menjadi PNS adalah pemerintah pusat.

Dalam penjelasan tersebut, frase "terus-menerus" yang dimaksud adalah seseorang yang bekerja dengan akumulasi waktu kerja minimal 3 tahun.

UU ASN 2023 juga menjelaskan secara rinci tenaga honorer yang bisa diangkat PNS sesuai bidangnya masing-masing.

Berikut daftar tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PNS lewat UU ASN 2023.

1. Bidang Pendidikan

- Dosen

- Guru TK

- Guru Kelas

- Guru Penjaskes

- Guru Seni dan Budaya

- Guru Agama

- Guru Matematika

- Guru Bahasa Indonesia

- Guru Bahasa Inggris

- Guru Ilmu Pengetahuan Alam

- Guru Ilmu Pengetahuan Sosial

- Guru Kimia

- Guru Fisika

- Guru Biologi

- Guru PKN

- Guru Bahasa Daerah

- Guru Teknologi Informasi dan Komputer

- Guru Akuntansi

- Guru Konstruksi Bangunan

- Guru Budidaya Pertanian

- Guru Bimbingan dan Konseling

- Guru SLB

- Guru Mata Pelajaran Produktif Kejuruan

- Guru Mata Pelajaran Adaptif Normatif

- Guru bidang studi lainnya, Tata Usaha Sekolah, Penjaga Sekolah, serta Tenaga Kependidikan lainnya.

Baca Juga: BANDUNG HARI INI Demonstrasi Besar Usai Mahasiswa ITB Rene Louis Coenraad Tewas 7 Oktober 1970

2. Bidang Kesehatan

- Dokter Spesialis

- Dokter Umum

- Dokter Gigi

- Bidan

- Perawat

- Perawat Anestesi

- Perawat Gigi

- Teknisi Gigi

- Teknisi Transfusi Darah

- Psikologi Klinis

- Fisikawan Medis

- Dokter Pendidik Klinis

- Analis Kesehatan

- Sanitarian

- Apoteker

- Asisten Apoteker

- Penata Laboratorium Kesehatan

- Epidemolog Kesehatan

- Entomolog Kesehatan

- Perekam Medis

- Radiografer

- Teknisi Elektromedis

- Fisioterapis

- Refraksis Optision

- Terapis Wicara

- Ortotis Prastitis

- Okupasi Terapis

- Pengawas Farmasi dan Makanan

- Administrator Kesehatan

- Nutrisionis, serta Tenaga Kesehatan lainnya.

3. Bidang Administrasi dan teknis lainnya

- Penyusun Program Evaluasi dan Laporan

- Penata Laporan Keuangan

- Verifikator Keuangan

- Pengadministrasi Keuangan

- Pranata Komputer

- Operator Komputer

- Arsiparis

- Pengadministrasi Umum

- Analis Kebutuhan Prasarana Perkantoran

- Analis Kebutuhan Sarana Perkantoran

- Teknisi Bangunan

- Teknisi Listrik

- Caraka

- Sopir

- Penjaga Malam/Penjaga Sekolah

- Penyapu Jalan

- Pramu Kantor

- Pramu Saji

- Penata Usaha Sekolah

- Perencana

- Penilai Pajak Bumi dan Bangunan

- Analis Potensi Pendapatan Daerah

- Analis Kepegawaian

- Analis Kebutuhan Diklat

- Pemberi Konsultasi Pegawai Psikolog

- Perancang Peraturan Perundang-Undangan

- Penyusun Abstraksi Hukum

- Pemberi Konsultasi dan Bantuan Hukum

- Analis Hukum/Analis Perundang-undangan

- Pranata Humas

- Desainer Grafis

- Penyusun Informasi dan Publikasi

- Sandiman

- Operator Transmisi Sandi

- Penerjemah

- Analis Jabatan

- Analis Organisasi

- Penyusun sistem dan prosedur kerja

- Stastisik

- Pustakawan

- Auditor Keuangan

- Widyaiswara Manajemen

- Penyelenggara Pelatihan

- Penyusunan Kurikulum Diklat

- Peneliti Sosial Ekonomi Pertanian

- Perekayasa Teknik Mesin

- Teknik Pengairan

- Teknik Jalan dan Jembatan

- Teknik Penyehatan Linkungan

- Teknik Tata Bangunan dan Perumahan

- Penata Ruang

- Pengawas Tata Pertamanan

- Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman – Pengamat Hama Penyakit

- Pengawas Benih Tanaman

- Pemandu Lapang Perkebunan

- Penyelia Mitra Tani

- Medik Veteriner

- Paramedik Veteriner

- Inseminator

- Pengawas Mutu Pakan

- Pengawas Mutu Hasil Pertanian

- Pengawas Bibit Ternak

- Pembimbing Terapan Teknologi Tepat Guna Pertanian

- Pengolahan Hasil Pertanian

- Pengolah Hasil Peternakan

- Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

- Pengawas Benih Ikan

- Tenaga Enumerator Perikanan

- Pengawas Perikanan

- Analis Potensi Kelautan dan Perikanan

- Pembimbing Terapan Teknologi

- Pengolahan Hasil Perikanan

- Pengawas Ketenagakerjaan

- Perantara Hubungan Industrial

- Mediator

- Pengantar Kerja

- Instruktur Otomotif

- Penggerak Swadaya Masyarakat

- Pembimbing Terapan Teknologi Tepat Guna

- Penguji Mutu Barang

- Penera

- Penyelidik Bumi

- Inspektur Ketenagalistrikan

- Inspektur Tambang

- Inspektur Minyak dan Gas

- Analis Potensi Pertambangan

- Pengendali Dampak Lingkungan

- Pekerja Sosial

- Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan

- Tagana

- Jagawana

- Polisi Kehutanan

- Petugas Lapangan Gerakan Rehabilitasi Hutan

- Pengendali Ekosistem Hutan

- Pengamat Meteorologi Geofisika

- Pengawas Keselamatan Pelayaran

- Pengendali Frekuensi Radio

- Penguji Kendaraan Bermotor

- Pengawas Sistem Transportasi Darat

- Perhubungan dan Transportasi, Nahkoda

- Anak Buah Kapal

- Kepala Kamar Mesin

- Pamong Belajar

- Pengembang Teknologi Pendidikan

- Pamong Budaya

- Analis Potensi Wisata

- Penyusun Bahan Promosi dan Publikasi Pariwisata

- Pemandu Wisata

- Analis Tata Praja

- Bantuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat

- Pengamanan Dalam

- Analis Kependudukan, serta Tenaga Teknis Administrasi lainnya

4. Bidang Penyuluh

- Penyuluh Pertanian

- Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian

- Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman Pengamat Hama Penyakit

- Penyuluh Perkebunan

- Tenaga Kontrak Pendamping Perkebunan

- Penyuluh Perikanan

- Penyuluh Perikanan Bantu

- Penyuluh Perindag

- Penyuluh Koperasi dan UKM

- Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana

- Penyuluh Kehutanan

- Penyuluh Sosial

- Penyuluh Agama

- Penyuluh Kesehatan Masyarakat,
serta Penyuluh Lainnya***

Sentimen: positif (100%)