Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
KPK Cegah Mentan SYL dan Keluarganya ke Luar Negeri
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap sembilan orang agar tidak bepergian keluar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Mereka yang dicegah yaitu Menteri Pertanian (Mentan) nonaktif Syahrul Yasin Limpo (SYL); istri SYL seorang dokter, Ayun Sri Harahap; anaknya yang anggota DPR, Indira Chunda Thita; dan cucu SYL, A Tenri Bilang Radisyah Melati.
Kemudian, Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan); Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan); Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan); Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan) dan Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan).
Baca Juga:
Beredar Surat Pemeriksaan Sopir dan Ajudan Mentan SYL oleh Polisi, Ini Kata Kapolri"Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan keluar negeri," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/10),
"Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut," sambungnya.
Baca Juga:
Mundur dari Menteri Pertanian, SYL Pamit dengan Para ASN di KementerianDikatakan Ali, pencegahan telah diajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI selama 6 bulan pertama, sampai dengan April 2024.
Pencegahan dapat diperpanjang menyesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.
"Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini di antaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari tim penyidik," ujar Ali. (Pon)
Baca Juga:
Bareskrim Verifikasi Legalitas 12 Senjata Api di Rumah Dinas Mentan SYLSentimen: negatif (95.5%)