Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Honda, Jeep
Kab/Kota: Bogor, Gunung
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
KPK Sita 3 Unit Mobil Milik Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.
Dalam mengusut kasus itu, KPK menyita tiga unit mobil milik Andhi Pramono. Kendaraan milik Andhi itu diduga bagian dari penerimaan gratikasi dan TPPU.
"Tim penyidik KPK, Kamis (5/10) bertempat di Kompleks Legenda Wisata, Nagrak Gunung Putri Kabupaten Bogor, Jawa Barat telah selesai melakukan penyitaan tiga unit mobil milik tersangka AP," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/10).
Baca Juga:
KPK Cegah Mentan SYL dan Keluarganya ke Luar NegeriAdapun tiga unit mobil yang disita itu yakni Honda CR-V model Jeep warna hitam metalik; Honda Brio Satya model minibus warna abu-abu baja metal; dan mobil Smart tipe Fortwo 52 KW model minibus.
"Penyitaan aset-aset tersebut sebagai bentuk penelusuran konkret adanya follow the money terkait dugaan TPPU yang dilakukan tersangka dimaksud," ujar Ali.
Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai Bea Cukai sebesar Rp 28 miliar. Fee itu diduga diterima atas jasa Andhi menjadi makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sejak 2012 hingga 2022.
Baca Juga:
Jokowi Respons Soal Dugaan Pemerasan Ketua KPK ke Syahrul Yasin LimpoAdapun dugaan uang gratifikasi itu digunakan Andi Pramono untuk sejumlah kepentingan pribadi dan keluarganya. Salah satunya membeli rumah mewah bernilai miliaran rupiah.
KPK juga menemukan bukti permulaan jika Andhi Pramono diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan telah menetapkannya sebagai tersangka TPPU. (Pon)
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPKSentimen: negatif (100%)