Sentimen
Positif (99%)
7 Okt 2023 : 19.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kapuk

Tokoh Terkait

PIK2 (PANI) Ungkap Transaksi Terbaru, Beli Tanah dari Agung Sedayu

7 Okt 2023 : 19.50 Views 1

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

PIK2 (PANI) Ungkap Transaksi Terbaru, Beli Tanah dari Agung Sedayu

KNews.id –  Emiten Agung Sedayu dan Salim Group, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) atau PIK2 menyampaikan keterbukaan informasi terbarunya pada Rabu, 4 Oktober 2023.

“Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan transaksi dengan total nilai transaksi jual beli sebesar Rp 158,45 miliar (belum termasuk pajak),” ungkap manajemen PIK2 dalam keterbukaan informasinya.

Adapun transaksi yang dimaksud adalah terjadinya jual beli tanah-tanah milik PT Karya Indah Raya (KIR) dan PT Wahana Utama Karya (WUK) oleh PT Panorama Eka Tunggal (PET) yang merupakan anak usaha PIK2 (PANI) pada 27 September 2023.

“Pada saat keterbukaan informasi ini diterbitkan, KIR dan WUK sudah merupakan perusahaan afiliasi dari PET,” terang manajemen PIK2.

Untuk diketahui, 99% saham KIR dan WUK dimiliki oleh PT Alam Sedayu Makmur (ASM), di mana 99% saham ASM dimiliki oleh PT Agung Sedayu (AS).

Perluas Skala

Sedangkan, 99% saham PET dimiliki oleh PIK2. Lalu 88,07% saham PIK2 dimiliki oleh PT Multi Artha Pratama (MAP) yang mana saham MAP dimiliki oleh PT Tunas Mekar Jaya (TMJ) – entitas Salim Group – dan PT Agung Sedayu (AS) masing-masing sebesar 50%.

“Transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi dan bukan dengan pihak ketiga lainnya, dengan pertimbangan tanah-tanah milik KIR dan WUK yang dibeli oleh PET dapat menambah dan memperluas skala proyek perseroan mengingat letaknya yang tidak jauh dari lokasi proyek perseroan,” sebut manajemen PIK2 (PANI).

Saat ini PIK2 (PANI) dipimpin oleh Sugianto Kusuma atau Aguan sebagai presiden direktur yang disahkan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PANI pada Juni 2023. Aguan juga dikenal sebagai pendiri Agung Sedayu Group.

Adapun tanah-tanah milik KIR, dengan perincian sebagai berikut:

a) SHGB 00119, seluas 1.250 m2, dengan NIB 28.04.13.06.00032, yang terdaftar atas nama KIR;

b) SHGB 00139, seluas 1.740 m2, dengan NIB 28.04.13.06.00055, yang terdaftar atas nama KIR;

c) SHGB 00284, seluas 3.454 m2, dengan NIB 28.04.13.06.01787, yang terdaftar atas nama KIR;

d) SHGB 00311, seluas 10.043 m2, dengan NIB 28.04.13.06.01761, yang terdaftar atas nama KIR;

e) SHGB 00259, seluas 8.026 m2, dengan NIB 28.04.13.06.01678, yang terdaftar atas nama KIR; dan

f) SHGB 00377, seluas 1.823 m2, dengan NIB 28.04.13.06.01906, yang terdaftar atas nama KIR.

Tanah-tanah milik WUK, dengan perincian sebagai berikut:

a) SHGB 00031, seluas 20.335 m2, dengan NIB 28.04.13.08.00022, yang terdaftar atas nama WUK;

b) SHGB 00071, seluas 3.310 m2, dengan NIB 28.04.08.13.00201, yang terdaftar atas nama WUK;

c) SHGB 00045, seluas 4.385 m2, dengan NIB 28.04.13.08.00030, yang terdaftar atas nama WUK; dan

d) SHGB 00188, seluas 9.016 m2, dengan NIB 28.04.13.08.00672, yang terdaftar atas nama WUK.

(Zs/ID)

Sentimen: positif (99.9%)