Sentimen
Negatif (99%)
7 Okt 2023 : 05.44
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cimahi, Batang

Sebanyak 245 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Disita Satpol PP dalam Razia Gabungan di Kota Cimahi

7 Okt 2023 : 05.44 Views 1

JabarEkspress.com JabarEkspress.com Jenis Media: News

Sebanyak 245 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Disita Satpol PP dalam Razia Gabungan di Kota Cimahi

JABAR EKSPRES, CIMAHI – Sejumlah warung yang menjual rokok ilegal di razia oleh Satpol PP Kota Cimahi bersama dengan Bea Cukai Bandung, TNI, dan Kejari Cimahi pada Jumat 6 Oktober 2023.

Petugas gabungan memeriksa ratusan bungkus rokok ilegal yang tidak dilengkapi dengan pita cukai akhirnya disita petugas.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, operasi gabungan kali ini menyasar pedagang rokok ilegal. Warung-warung pedagang yang telah dicurigai menjual rokok ilegal akhirnya terjangkit razia petugas.

Baca juga: Sempat Berada di Ambang Batas, Kualitas Udara di Kota Bandung Tunjukkan Tren Positif

“Hasilnya sebanyak 245 bungkus atau 4.900 batang rokok ilegal dari lima titik yang kita sita kali ini,” ucap Ranto

Karsa (45) salah seorang pedagang di Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi mengatakan, kaget saat petugas gabungan memeriksa warung yang kedapatan menjual rokok ilegal.

“Saya tau awalnya dari temen itu ilegal, tadi langsung disita sama petugas. Ya mau gimana lagi pasrah aja,” ucapnya.

Karsa menerangkan, bahwa rokok ilegal tersebut dikirim oleh temannya. Selain itu juga rokok ilegal dijualnya dengan harga yang lebih murah dari rokok legal dengan pita cukai.

“Harganya memang lebih murah, tapi sekarang lagi berkurang yang belinya,” tutur Karsa.

Rokok ilegal yang sudah berhasil disita kemudian dilakukan penyitaan oleh Bea Cukai Bandung. Selain penyitaan, pedagang yang menjual rokok ilegal pun dilakukan pemanggilan ke Kantor Bea Cukai Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kalau sanksi, nanti kewenangan dari Bea Cukai. Pemiliknya juga akan diundang untuk diminta keterangan lebih lanjut,” ujar Ranto.

Ranto menerangkan, Kota Cimahi hanya dijadikan daerah peredaran saja, disinyalir peredaran rokok ilegal tersebut banyak terjadi diwilayah Selatan. Diduga juga rokok ilegal dikirim dari wilayah Jawa menggunakan jasa ekspedisi.

“Rokok ilegal tersebut sebagian dibeli dari sales keliling dan dipesan melalui online. Masih banyak karena ada permintaan, dan pasarnya masih terbuka karena harga rokok ini lebih murah. Dampaknya, negara mengalami kerugian dengan maraknya peredaran rokok ilegal,” ucap Ranto. (Firman)

Sentimen: negatif (99.9%)