Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Toyota, Honda, Jeep, Hummer
Kab/Kota: Bogor, Gunung
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Kembali Sita 3 Mobil Mewah Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita tiga mobil mewah mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Penyitaan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tiga mobil tersebut yakni, satu unit merk Honda CR-V model Jeep warna hitam metalik beserta satu buah kunci kontak. Satu unit merek Honda Brio Satya model minibus warna abu baja metal beserta satu buah kunci kontak, dan satu unit merek Smart Tipe Fortwo 52 KW model minibus beserta satu buah kunci kontak.
"Tim penyidik KPK, (5/10) bertempat di Komplek Legenda Wisata, Nagrak Gunung Putri Kabupaten Bogor, Jawa Barat telah selesai melakukan penyitaan 3 unit mobil milik tersangka AP (Andhi Pramono)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).
Sebelumnya, KPK juga sempat menyita tiga mobil mewah Andhi Pramono. Tiga mobil tersebut yakni, Hummer Type H3, model Jeep, warna silver beserta satu buah kunci kontak; mobil merek Morris, tipe mini, model sedan warna merah beserta satu buah kunci kontak; dan mobil merek Toyota, type Roadster, mobel Mb penumpang warna merah beserta 2 buah kunci kontak.
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan 3 unit kendaraan mewah yang diduga milik Tersangka AP (Andhi Pramono) yang diduga sengaja disembunyikan yang berada di Ruko Green Land, Kecamatan Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/9/2023).
Ketiga mobil mewah tersebut akan disita dan dijadikan alat bukti memperkuat dugaan pidana Andhi Pramono. Nantinya mobil-mobil mewah tersebut akan dilelang jika terbukti hasil tindak pidana korupsi. Namun untuk sementara waktu, mobil-mobil tersebut dititipkan sementara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
"Selanjutnya dilakukan penitipan dan penyimpanan sekaligus pemeliharaan disertai pengamanan di Rupbasan Klas II Tanjungpinang," kata Ali.
KPK menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Andhi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 hingga 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (7/7/2023).
Alex menyebut, Andi diduga telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp28 miliar. Uang gratifikasi ini digunakan Andi untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
"Diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya, diantaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 miliar," kata Alex.
Sentimen: negatif (96.9%)