Sentimen
Positif (96%)
7 Okt 2023 : 03.49
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Begini Skema Kerja PNS dan PPPK dalam RUU ASN yang Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

7 Okt 2023 : 10.49 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Begini Skema Kerja PNS dan PPPK dalam RUU ASN yang Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

AYOBANDUNG.COM -- RUU ASN sudah resmi disahkan menjadi Undang-Undang melalui Rapat Paripurna DPR pada 3 Oktober 2023.

Ada beberapa perubahan skema kerja PNS dan PPPK dalam RUU ASN yang disahkan menjadi Undang-Undang ASN.

Pengganti Undang-Undang ASN telah mengusulkan adanya gaji PNS dan PPPK yang disetarakan.

Meski begitu, ada perbedaan dalam skema kerja PNS dan PPPK yang diterapkan dalam UU ASN.

Skema kerja dalam Undang-Undang yang direvisi ini akan menjadi pembeda antara PNS dan PPPK.

Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal menjelaskan bahwa masa kerja PNS akan berlaku sampai pensiun.

Baca Juga: Perbandingan Gaji PNS Golongan 3A Setelah Naik 8 Persen dan Sebelum, Ini Rinciannya yang Ternyata Naiknya..

Sementara untuk masa kerja PPPK akan disesuaikan berdasarkan kontrak kerja yang disepakati.

Meski begitu, skema kerja PNS dan PPPK ini tidak terlalu signifikan, mengingat bahwa kontrak PPPK bisa diperpanjang.

Masa perjanjian kontrak PPPK ini telah diatur dalam PP No. 49 Tahun 2018, dengan masa paling singkat 1 tahun, dan bisa diperpanjang.

Adapun batas pensiun PPPK Jabatan Pimpinan Tinggi adalah 60 tahun, dan PPPK selain jabatan tersebut bisa sampai 58 tahun.

Kontrak tersebut masih bisa terus diperpanjang hingga PPPK mencapai batas usai pensiun mereka.

Menurut Undang-Undang ASN yang telah disahkan, PPPK yang sudah berhenti bekerja, berhak mendapatkan jaminan hati tua yang sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Disambut Lautan Manusia, Dedi Mulyadi Sebut Prabowo Subianto Sangat Dicintai Warga Desa

Jaminan hari tua PPPK ini sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan pengelolaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Wakil Ketua Komisi II juga mengatakan bahwa setelah RUU ASN ini disahkan menjadi Undang-Undang, maka tidak ada lagi perbedaan antara hak dan kewajiban PNS dan PPPK.

RUU ASN mengubah beberapa komponen hak antara PNS dan PPPK, yang terdiri dari penghasilan, tunjangan, fasilitas jaminan sosial, penghargaan, pengembangan diri, bantuan hukum, dan lingkungan kerja.

Selain itu dalam Undang-Undang ASN terbaru kali ini, Menpan RB juga menyampaikan bahwa skema dan mekanisme kerja PPPK akan semakin diperluas.

Perluasan tersebut membuka kesempatan dalam penyelesaian non ASN yang selama ini belum ditangani lebih lanjut.

Baca Juga: Penjegalan Anies Baswedan ke Bandung Barat Dinilai Cederai Demokrasi

Sementara itu untuk opsi penataan non ASN menjadi PPPK ini akan dibahas lagi secara detail melalui Peraturan Pemerintah.

Itulah informasi mengenai skema kerja PNS dan PPPK dalam RUU ASN yang resmi disahkan menjadi Undang-Undang ASN.

Sentimen: positif (96.9%)