Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Badung
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Hasil 'Nguping' di KPK, Mahfud Komentari Kasus Kemnaker dan Cak Imin
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id – Menko Polhukam Mahfud MD menganggap bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar tidak akan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK.
Dia menyampaikan itu saat menjawab pertanyaan jurnalis ihwal proses hukum yang dilakukan KPK terhadap kasus dugaan korupsi saat Cak Imin masih menjabat Menteri Ketenagakerjaan.
“Sepengetahuan saya dan hasil nguping saya juga, KPK, itu ya Cak Imin selama ini hanya menjadi saksi,” kata Mahfud di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
“Dan menurut logika saya, kayaknya sih enggak mungkin jadi tersangka,” imbuhnya.
Mahfud menyebut Cak Imin tidak terlibat dalam materi perkara yang didalami KPK. Terlebih, kasus itu pun sudah lama.
“Itu kasus kan sudah lama, kalau memang terlibat mestinya sudah dulu. Sepengetahuan saya dan hasil nguping saya juga ke KPK, teman-teman, itu ya Cak Imin selama ini hanya menjadi saksi,” kata dia.
Akan tetapi, dia mengatakan KPK tetap punya kewenangan untuk melakukan proses hukum. Dia menegaskan bahwa KPK termasuk dalam rumpun eksekutif, namun bukan bagian dari kabinet.
Mahfud tidak bisa ikut campur atas proses hukum yang dilakukan KPK. Meski begitu, mengenai Cak Imin, dia menilai Ketua Umum PKB itu tidak akan ditetapkan sebagai tersangka.
“KPK punya kebijakan sendiri. Saya tidak bisa ikut campur, tidak bisa ikut mengimbau. Tetapi logika hukum saya mengatakan kayaknya enggak lah kalau Cak Imin jadi tersangka dalam kasus yang sekarang. Tersangkanya sudah ada tiga,” kata Mahfud.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa Muhaimin Iskandar sebagai saksi pada 7September lalu. Dia diperiksa dalam kasus program sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnakertrans tahun 2012.
Muhaimin diperiksa karena saat itu menjabat sebagai Menteri. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan keterangan Muhaimin penting untuk digali.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku Pengguna Anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker RI,” kata Ali.
KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini tetapi belum mengumumkannya secara resmi kepada publik.
Mereka adalah Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah Kantor Kemnaker dan rumah Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo dan Badung, Bali serta menyita sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara. (Zs/CNN)
Sentimen: negatif (80%)