TikTok Shop Ditutup, Menkop UKM: Gak Bakal Matikan UMKM
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Editor: Gatot Wahyu |
Kamis 05-10-2023,16:22 WIBPemerintah umumkan penutupan resmi TikTok Shop pada 4 Oktober 2023--Foto : tangkapan layar YouTube @yasirjakalba
FIN.CO.ID - Pemerintah telah menutup TikTok Shop, sarana promosi dan berjualan para pemilik usaha mikro kecil menegah (UMKM).
Penutupan TikTok Shop sebagai bentuk kepatuhan pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Terkait penutupan TikTok Shop, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menegaskan hal tersebut tak bakal membuat UMKM mati.
“UMKM kan tidak mati, mereka bisa jual di banyak channel selain TikTok,” katanya usai acara Indonesia Digital MeetUp (IDM23) di Jakata, Kamis, 5 Oktober 2023.
Dijelaskannya penutupan TikTok Shop bukan karena ingin mematikan lahan UMKM, melainkan menegakkan aturan terhadap TikTok Shop yang memang belum mempunyai izin.
“Jadi jangan dipelintir ya seolah-olah pemerintah mengatur, menegakkan hukum terhadap TikTok shop karena belum punya izin, lalu dianggap pemerintah mau membunuh bisnisnya TikToj, tidak. Mereka semua pelaku usaha di Indonesia, platform global harus ikuti aturan pemerintah Indonesia,” jelasnya.
BACA JUGA:
Bagi pelaku UMKM yang sebelumnya berjualan di TikTok, lanjutnya, bisa beralih ke platform e-commerce lain. Menurut Teten, pelaku usaha tidak mungkin hanya berjualan pada satu platform online saja, bahkan juga mempunyai lapak offline. Selain itu, peralihan ke platform lain, dinilainya tidak akan menyulitkan para penjual.
“Ada aplikasi yang omni channel untuk platform, si buyer-nya juga tidak harus kesulitan untuk masuk ke semua channel itu. Jadi, ada agregasi omni channel-nya, jadi teknologinya modern dan gampang itu,” ujarnya.
Mengenai opsi TikTok Shop dapat beroperasi kembali dengan syarat membuka kantor perwakilan di Indonesia, Teten menyebut hal itu sangat memungkinkan dengan catatan harus membentuk badan hukum terlebih dahulu di Indonesia dan harus mengajukan izin serta harus mengikuti Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
“Kan mereka juga bisa buka lagi TikTok Shop di Indonesia yang selama ini mereka ditutup karena memang izinnya belum boleh berjualan, mereka kantor perwakilan, mereka bisa bikin TikTok Shop lagi di sini,” jelas dia.
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI
Sumber:
Sentimen: negatif (65.3%)